Perkembangan dan adopsi kemajuan teknologi digital seperti big data, jejaring sosial dan Internet, perangkat mobile, cloud, Internet of Things (IoT) yang sering disebut third platform telah mendorong kebutuhan akan pusat data (data center) yang agile, efisien, intelligent dan future-proof. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki rencana besar dalam mempersiapkan infrastruktur IT guna mengikuti perkembangan digital. Seperti yang kita tahu, beberapa perusahaan multinasional sudah menunjukkan komitmennya untuk membangun pusat data di Indonesia antara lain Google, Amazon, Alibaba, IBM dan Space DC yang juga telah membuka pusat data pertamanya di Indonesia, pada November 2020 lalu.
Internet of Things (IoT) akan berdampak secara signifikan pada pusat data dan hal ini membentuk era big data dimana seluruh pengolahan akan berpusat di pusat data, disini dapat kita lihat seberapa besar kebutuhan pusat data akan meningkat dari tahun ke tahun. Pembangunan infrastruktur pusat data selain membutuhkan biaya besar, juga harus memenuhi syarat desain dan perencanaan yang mencakup keamanan lokasi, syarat rekayasa sipil, geologi, vulkanologi dan topografi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pusat Data, keandalan dan kesuksesan suatu pusat data bergantung pada pemenuhan beberapa syarat di antaranya:
Dukungan infrastruktur yang baik menjamin kelangsungan beroperasinya suatu pusat data, aspek-aspek infrastruktur tersebut meliputi kriteria pemilihan lokasi , kuantifikasi ruang, tata ruang dan instalasi, sistem elektrik yang dibutuhkan, pengaturan infrastruktur jaringan yang scalable, pengaturan sistem pendingin dan fire suppression. Infrastruktur keamanan pusat data juga memainkan peranan penting di mana sistem keamanan ini terdiri dari pengamanan fisik dan non fisik. Fitur sistem pengamanan fisik meliputi akses user ke pusat data berupa kunci akses memasuki ruangan dan pengamanan non fisik dilakukan terhadap bagian software atau sistem yang berjalan pada perangkat tersebut, antara lain dengan memasang beberapa perangkat lunak keamanan.
Untuk merancang dan mengimplementasikan suatu pusat data yang andal diperlukan standar teknis yang memperhatikan desain ruang kegiatan, petunjuk operasional dan manajemen keberlangsungan bisnis untuk mengelola pusat data dan mengantisipasi setiap gangguan teknis dan kejadian lain yang dapat mengganggu operasi pusat data.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://gtndatacenter.com/
https://www.prime-dcs.com/
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pusat Data