Bank Indonesia mencatat telah terjadi penurunan penjualan properti residensial selama masa pandemi. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, penjualan properti residensial primer triwulan III-2020 secara tahunan masih mengalami penurunan, tercermin dari pertumbuhan penjualan rumah yang tercatat mengalami kontraksi -30,93% (yoy). Penurunan volume penjualan tersebut sebagai akumulasi dari penurunan volume penjualan rumah tipe besar dan tipe kecil yang masing-masing tercatat turun -60,03% (yoy) dan -24,99% (yoy).
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) triwulan III-2020 Bank Indonesia terhadap sampel pengembang proyek perumahan (developer) di 18 kota besar di Indonesia terungkap bahwa, pandemi dan penerapan PSBB diungkap oleh 21,78% responden sebagai penghambat utama pertumbuhan penjualan properti residensial. Faktor lain yang dinilai menjadi penghambat pertumbuhan antara lain suku Bunga KPR yang disebutkan oleh 16,12% responden. Dengan rata-rata suku Bunga KPR pada triwulan III-2020 sebesar 8,63% turun dibandingkan 8,85% pada triwulan sebelumnya. Namun demikian, menurut responden tingkat suku bunga tersebut masih cukup memberatkan bagi konsumen rumah tipe kecil dan menengah.
Sementara itu faktor lain yang dinilai menjadi penghambat antara lain proporsi uang muka (Down Payment) yang tinggi dalam pengajuan KPR, masalah perizinan/birokrasi dan kenaikan harga bahan bangunan. Selain terjadi penurunan penjualan pada properti residensial, pengembang juga menerima banyaknya pembatalan penjualan unit property sepanjang triwulan III-2020. Pembatalan penjualan unit properti meningkat sebesar 13% dari total unit terjual pada triwulan III-2020. Porsi pembatalan penjualan unit property terbanyak berasal dari tipe rumah kecil yaitu sebanyak 72% dari total pembatalan.
Hal tersebut berimbas pada harga properti, meskipun harga properti residensial mengalami pertumbuhan namun lebih lambat ketimbang pertumbuhan triwulan II-2020. Perkembangan ini tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III 2020 yang tercatat sebesar 1,51% (yoy), lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,59% (yoy).
Perlambatan pertumbuhan harga properti terjadi seiring dengan melambatnya inflasi biaya tempat tinggal yang dikeluarkan konsumen rumah tangga. Hal itu tercermin dari perlambatan indeks harga konsumen (IHK).
Sementara itu, masih pada periode yang sama, hasil survei menunjukkan pengembang masih mengandalkan modal dari dana internal perusahaan sebagai sumber utama pembiayaan proyek perumahan dengan presentase 66,87% terhadap modal perusahaan.
Fasilitas KPR tetap menjadi pembiayaan utama dalam pembelian properti residensial, dimana dari hasil survei tersebut mengindikasikan mayoritas konsumen yaitu sebesar 76,02% membeli properti residensial dengan menggunakan fasilitas KPR, diikuti dengan pembayaran secara tunai bertahap yaitu sebesar 17,67% dan pembayaran secara tunai sebesar 6,31%.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber : Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Triwulan III-2020