Cek Pemanfaatan Ruang di Yogyakarta! | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cek Pemanfaatan Ruang di Yogyakarta!
Thursday, 8 September 2022

Menurut survey yang dilakukan oleh REI, pada semester pertama tahun 2022 Yogyakarta mengalami peningkatan penjualan properti hingga 20 persen. Transaksi didominasi pada sektor hunian dengan rentang harga Rp 300 juta hingga Rp 700 juta. Tujuan transaksi pun didominasi untuk investasi.

Survei yang sama juga menunjukkan, bahwa penduduk rela membayar hunian yang lebih mahal atau membeli hunian non subsidi dikarenakan aksesibilitasnya. Menurut Surat Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta No.163/KEP/2017, tentang pengembangan kawasan metropolitan Kartamantul, disebutkan bahwa beberapa program prioritas pengembangan kawasan berkaitan dengan peningkatan aksesibilitas Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.

Melihat profil transaksi yang mayoritas merupakan investor, ada baiknya pun kita memahami teori prime location saat memilih lokasi properti di kawasan metropolitan Kartamantul. Salah satunya adalah dengan memahami Rencana Detail Tata Ruang.

Berikut merupakan beberapa sumber yang anda dapat jelajahi yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang di Kawasan Metropolitan Kartamantul

1. Kota Yogyakarta

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih D.I Yogyakarta pada kolom Provinsi dan Kota Yogyakarta pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer

 2. Kabupaten Sleman

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih D.I Yogyakarta pada kolom Provinsi dan Kabupaten Sleman pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer

 3. Kabupaten Gunung Kidul

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih D.I Yogyakarta pada kolom Provinsi dan Kabupaten Gunung Kidul pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer

Selamat berjelajah!

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

gistaru.atrbpn.go.id

birohukum.jogjaprov.go.id

jogja.tribunnews.com

Artikel Terkait:

Status Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Share:
Back to Blogs