Kepemilikan sebuah properti memiliki peran penting sebagai aset yang memiliki nilai sosial dan ekonomi. Selain itu, hak kepemilikan properti memberikan rasa kepastian dan ketenangan bagi pemiliknya dan unsur lain yang terkait. Saat ini, alur investasi terus bergulir di Indonesia, terutama investasi asing. Perusahaan asing yang memperluas bisnisnya di Indonesia umumnya perlu untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Implementasi dari project investasi biasanya diikuti kebutuhan lahan untuk bangunan, selain itu Perusahaan juga membutuhkan properti untuk tenaga ahli dan karyawan pendukungnya. Arus investasi asing memang biasanya diikuti dengan aliran tenaga kerja asing. Kepemilikan hunian bagi warga negara asing di Indonesia telah diatur dan dibatasi regulasinya dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Berdasarkan regulasi tersebut, status kepemilikan hunian oleh warga negara asing yang dibatasi terdiri dari:
1. Rumah tapak dengan status hak pakai yang berdiri di atas tanah negara atau hak pakai yang berdiri di atas hak milik atau hak pengelolaan,
2. Rumah susun atau apartemen dengan status hak pakai atau hak guna bangunan yang berdiri di atas tanah negara. Selain itu, dapat juga dengan status hak pakai atau hak guna bangunan yang berdiri di atas tanah negara, hak milik, atau hak pengelolaan.
Terdapat syarat bagi warga negara asing untuk memiliki hunian di Indonesia sehingga menjamin status tinggal di Indonesia, yaitu:
1. Paspor dan Visa,
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), warga negara asing harus sudah bekerja/sedang bekerja di Indonesia dan wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali,
3. Menikah dengan warga negara Indonesia, warga negara asing juga harus mencantumkan properti/hunian yang dibeli ke dalam surat perjanjian pranikah.
Selain itu, kepemilikan hunian bagi warga negara asing juga memiliki kriteria khusus. Untuk jenis hunian yang bisa dimiliki oleh warga negara asing memiliki jenis yang spesifik, yaitu:
1. Rumah tapak, kategori yang dapat dimiliki adalah rumah mewah dalam satu bidang tanah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi untuk setiap orang atau satu keluarga. Dengan rentang harga jual Rp 1-10 Miliar (tergantung provinsi)
2. Rumah susun, kategori yang dapat dimiliki adalah jenis komersial bukan subsidi. Dengan rentang harga jual Rp 750 juta-3 Miliar (tergantung provinsi)
Terdapat syarat lainnya, yaitu berupa batas waktu yang tidak berlaku untuk selamanya, kepemilikan berlaku maksimal 30 tahun kemudian diperpanjang hingga 20 tahun dan dapat diperbarui lagi selama 20 tahun.
Detail informasi dan konsultasi terkait hal ini dapat dilakukan dengan Property Consultant CloseBuy melalui email [email protected]
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
www.99.co
www.kompas.com
www.rumah.com
Artikel terkait: