Menurut Indonesia Property Sentiment Survey yang dirilis oleh Knight Frank Indonesia, diprediksi bahwa bisnis properti akan bangkit kembali pada kuartal keempat tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa akan terjadi peningkatan pembelian terhadap unit properti pada tahun ini.
Peningkatan pembelian tersebut juga disebutkan oleh Knight Frank Asia Pacific. Melalui “Asia Pacific Outlook Report 2022”, disebutkan bahwa pada tahun 2022 akan terjadi peningkatan transaksi jual beli properti sebanyak 20% pada sektor properti. Kondisi tersebut juga ditinjau di Indonesia, dimana berdasarkan laporan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sektor perumahan, Kawasan industri, dan perkantoran menerima 17,5 Triliun pada investasi dalam negeri.
Momentum tersebut menandakan bahwa tahun ini merupakan momen yang tepat bagi para pemilik lahan untuk menjual asetnya. Lalu, bagaimana cara menentukan harga tanah tersebut?
Survei lokasi dan konsultasi dengan notaris tanah menjadi salah satu opsi. Namun terdapat opsi lain untuk mengecek harga tersebut melalui NJOP.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB (Pajak Bumi Bangunan) oleh negara. NJOP dapat mengalami peningkatan jika sebuah kawasan kian berkembang. NJOP dalam praktiknya akan ditentukan oleh pemerintah daerah dan diperbaharui setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Namun, dalam penerapannya masih ditemukan konflik dalam penetapan NJOP sebagai indikator nilai lahan. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat Zona Nilai Tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR (Nilai Indeks Rata-Rata) yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak.
ZNT dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menentukan NJOP, yang mana nantinya akan berpengaruh terhadap perhitungan PBB atas objek pajak tersebut.
Baik NJOP dan ZNT adalah nilai indikatif lahan yang dipertimbangkan sesuai potensi dan keterbatasannya. Data keduanya dapat diakses oleh publik. NJOP dapat anda cek pada website Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) kota anda masing-masing. Untuk mengecek ZNT yang berlaku pada kawasan, anda dapat mengecek melalui link berikut, https://geo.mapid.io/lite/5fdb1eb00245ce35072dca56
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.knightfrank.com
www.detik.com
www.prospeku.com
www.handalselaras.com