Baru-baru ini Provinsi Bali ditunjuk sebagai lokasi untuk pelaksanaan KTT G20, berbagai pihak memprediksi, kondisi ini akan meningkatkan okupansi perhotelan di Bali. Pulihnya bisnis tersebut juga dapat ditelaah sebagai sinyal positif untuk transaksi di sektor properti di Bali, dan memberikan dampak/peluang turunan pada wilayah sekitarnya, yaitu kawasan metropolitan Sarbagita.
Kawasan Metropolitan Sarbagita merupakan kawasan perkotaan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011. Kawasan tersebut terdiri dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan. Kawasan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai kegiatan ekonomi nasional berbasis Pariwisata bertaraf Internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana.
Memasuki masa pemulihan ini, dapat dibilang ini merupakan masa yang tepat untuk memulai investasi terhadap sektor properti. Namun bagi anda para pengembang, tidak ada salahnya juga untuk memahami peraturan tata ruang yang ada di kawasan metropolitan Sarbagita agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Berikut merupakan beberapa cara untuk mengecek peraturan tata ruang di Kawasan Metropolitan Sarbagita
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
Saat ini belum ditemukan peta interaktif Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Gianyar. Namun, rencana tata ruang lainnya di Kabupaten Gianyar dapat dilihat pada link https://tarubali.baliprov.go.id/beranda/ pada pilihan peta interaktif.
4. Kabupaten Tabanan
Saat ini belum ditemukan peta interaktif Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Gianyar. Namun, rencana tata ruang lainnya di Kabupaten Gianyar dapat dilihat pada link https://tarubali.baliprov.go.id/beranda/ pada pilihan peta interaktif.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.kompas.com
www.sifataru.atrbpn.go.id
Artikel Terkait:
Investasi Properti di Bali Pada Masa Pandemi Masih Menjanjikan