Pemerintah resmi mencabut aturan lama pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Istilah IMB ini kemudian digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Migrasi IMB menjadi PBG yang ditetapkan per 2 November 2021 dilakukan untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang merangkum semua peraturan agar lebih ringkas dan tidak tumpang tindih.
Lantas apa perbedaan IMB dengan PBG?
PBG berfungsi sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana mekanisme aturan untuk bangunan yang harus didirikan. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam PP 16/2021, dimana dikatakan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Sedangkan IMB sendiri merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang telah diterapkan, yaitu berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta pemanfaatan bangunan gedung.
Kemudian standar teknis lainnya yaitu ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Kemudian bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?
Sebagaimana yang telah tertulis dalam PP 16/2021, untuk dapat memperoleh PBG pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu adanya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Untuk dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Sedangkan untuk dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung.
Adapun bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG mengenai perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang pada ayat (1), yaitu berupa :
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
4. Pemberhentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
5. Pembekuan PBG
6. Pencabutan PBG
7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung
8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung
9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung
Untuk saat ini, pemerintah sedang berusaha untuk mempercepat implementasi regulasi PBG sebagai pengganti IMB ini. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dengan dikeluarkannya SEB tersebut, diharapkan agar seluruh pemerintah daerah (pemda) dapat membuat peraturan daerah (perda) tentang PBG dengan tujuan praktik penerapan PBG dapat berjalan maksimal di semua daerah.
Penulis : Maya Talitha Az Zahra
Sumber:
www.kompas.com
www.ekonomi.bisnis.com
www.msn.com
Artikel Terkait: