Kurangnya pemahaman terkait bahaya dan pencegahan kebakaran di area bangunan Gedung komersial maupun industri seringkali membuat sistem pemadam kebakaran tidak berjalan dengan baik. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangungan Gedung, salah satu syarat dalam pengajuan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang wajib dipenuhi adalah adanya sistem proteksi kebakaran bangunan gedung yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, sebuah bangunan harus memiliki SNI untuk proteksi kebakaran yang akan berperan penting untuk menjaga bangunan gedung dari risiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan, dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Terkait bangunan gedung, pemilik gedung wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:
1. Alat pemadam api ringan;
2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran;
3. Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
4. Sistem sprinkler otomatis;
5. Sistem pengendali asap;
6. Lift kebakaran; Pencahayaan darurat;
7. Penunjuk arah darurat;
8. Sistem pasokan daya listrik darurat;
9. Pusat pengendali kebakaran; dan
10. Instalasi pemadam khusus.
Dalam ketentuan standar, setiap ruang seluas empat meter persegi setidaknya harus dilengkapi dua sprinkler. Ketika terbangun sistem ketahanan kebakaran mandiri dan otomatis, kebakaran bisa dicegah. Hawa panas pemicu kebakaran yang muncul bisa langsung dipadamkan alat sprinkler yang berfungsi semestinya, serta mesin pompa dalam kondisi baik. Sementara penyediaan selang pemadam ditempatkan pada ruang dengan luas minimal 500 meter persegi. Sarana penyelamatan jiwa seperti tangga darurat, pintu tahan api, petunjuk arah, dan titik kumpul, harus terbangun sesuai pedoman.
Apabila terdapat bangunan gedung yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, maka sanksi bisa dijatuhkan. Adapun sanksi yang diberlakukan akan disesuaikan dengan daerah masing-masing sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dalam Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan hukum sebagai pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung yang melakukan pelanggaran atas kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran dikenakan sanksi administrasi berupa :
1. Peringatan tertulis;
2. Menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi; dan
3. Memerintahkan menutup atau melarang penggunaan bangunan gedung seluruhnya atau sebagian.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
https://sipil.ft.uns.ac.id
https://pelayanan.jakarta.go.id
https://gim-indonesia.com
www.kompas.com
Artikel Terkait:
Pentingnya Sistem Pengamanan Kebakaran Gedung
Begini Cara Klaim Asuransi Kebakaran
Yuk Simak Regulasi Pengaturan Sarana Evakuasi di Gedung Bertingkat