Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
PBG ini adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dalam setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan ini meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Untuk mengurus PBG sendiri terdapat syarat yang harus dipersiapkan yaitu dengan menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis meliputi data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Setelah dokumen dipersiapkan, kemudian ajukan dokumen Teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Cara pendaftaran PBG yang akan dilakukan oleh pemilik gedung:
1. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atau gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di tahap ini, sediakan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang sudah diserahkan akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Kepala dinas akan menugaskan orang untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung diminta segera melengkapi
3. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepada Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.bisnis.com
www.kompas.com
www.tirto.id