Bagaimana Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang?
Friday, 25 June 2021

Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menjadi penanda legal kepemilikan seseorang akan sebidang lahan atau tanah. Bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang rusak atau hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

Ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran, atau bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan rayap.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Jika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.
  3. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang baru.

Dokumen yang harus disiapkan dan dibawa saat melapor ke BPN adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas penduduk yaitu KTP
  2. Fotokopi keterangan telah lunas PBB terakhir
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika ada
  4. Surat keterangan hilang dari polisi

Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.

Lalu, Bagaimana mengurus sertifikat tanah yang rusak? Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang rusak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 yang sudah dijelaskan di atas, maka diwajibkan pengajuan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah pihak tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT.

Dokumen yang perlu disiapkan dan dibawa adalah:

  1. Formulir permohonan pembuatan sertifikat baru yang sudah diisi, serta ditandatangani oleh pihak pemohon, pihak kuasa, atau ahli waris yang dilakukan di atas materai cukup.
  2. Apabila dikuasakan, sertakan Surat Kuasa atau Surat Kuasa Ahli Waris.
  3. Fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK, apabila dikuasakan sertakan fotokopi surat kuasa yang telah dicocokkan dengan surat asli oleh petugas.

Selain dapat mengajukan pembuatan surat baru ke BPN, bagi yang sertifikat tanahnya rusak juga bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat tanah yang rusak di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu alias dapat dilakukan kapan saja.

Perlu dicatat bahwa hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang dapat diurus di ANRI, sementara untuk sertifikat tanah yang hilang harus tetap ke BPN. Adapun syarat sertifikat tanah yang rusak yang dapat diurus di ANRI yaitu:

  1. Sertifikat tanah yang rusak
  2. Sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknya
  3. Sertifikat tanah yang tidak delaminating

Rusak atau hilangnya sertifikat tanah tentu bukan hal yang kita inginkan, namun ketika hal tersebut terjadi, maka kita tidak bisa luput untuk mengenal bagaimana cara mengurusnya. Tertib administrasi dan pengarsipan adalah hal yang penting untuk mengelola dokumen legal.

Penulis : Gabriela Bunga

Sumber :

www.kompas.com

www.bisnis.tempo.co

Share:
Back to Blogs