Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menjadi penanda legal kepemilikan seseorang akan sebidang lahan atau tanah. Bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang rusak atau hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.
Ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran, atau bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan rayap.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Jika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Dokumen yang harus disiapkan dan dibawa saat melapor ke BPN adalah sebagai berikut:
Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.
Lalu, Bagaimana mengurus sertifikat tanah yang rusak? Jika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang rusak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 yang sudah dijelaskan di atas, maka diwajibkan pengajuan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah pihak tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Dokumen yang perlu disiapkan dan dibawa adalah:
Selain dapat mengajukan pembuatan surat baru ke BPN, bagi yang sertifikat tanahnya rusak juga bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat tanah yang rusak di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu alias dapat dilakukan kapan saja.
Perlu dicatat bahwa hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang dapat diurus di ANRI, sementara untuk sertifikat tanah yang hilang harus tetap ke BPN. Adapun syarat sertifikat tanah yang rusak yang dapat diurus di ANRI yaitu:
Rusak atau hilangnya sertifikat tanah tentu bukan hal yang kita inginkan, namun ketika hal tersebut terjadi, maka kita tidak bisa luput untuk mengenal bagaimana cara mengurusnya. Tertib administrasi dan pengarsipan adalah hal yang penting untuk mengelola dokumen legal.
Penulis : Gabriela Bunga
Sumber :
www.kompas.com
www.bisnis.tempo.co