Status kepemilikan property merupakan hal yang penting, yang umumnya dibuktikan dengan bukti fisik, misalnya saja surat tanda kepemilikan. Suatu site tanah dapat dipercaya menjadi milik seseorang atau suatu badan serta sah di mata hukum bila memiliki bukti berupa surat kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, pada beberapa kasus terdapat permasalahan tanah yang sering dijumpai, yaitu sengketa tanah.
Lalu apa itu sengketa tanah? Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah atau yang biasa dikatakan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Secara singkat, masyarakat umumnya mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah.
Penyebab adanya sengketa tanah ini sangat beraneka ragam, bisa karena proses sertifikasi tanah yang kurang jelas, adanya rasa abai administrasi pada properti sendiri sehingga mudah diklaim oleh pihak lain, dan kelalain lain yang menyebabkan terjadinya tidak tertib administrasi. Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat melakukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis yang melalui loket pengaduan, kotak surat ataupun website Kementerian yang langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Tertib administrasi adalah hal yang penting, dan akan berimbas pada optimalisasi pengelolaan asset/tanah. Untuk itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan dan mengikuti prosedur pertanahan secara komprehensif, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Penulis : Muthia
Sumber :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah
Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan