Secara umum, status tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam undang-undang tersebut, status tanah di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis yaitu:
- Hak Milik (HM): Merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Pemilik memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat melakukan penggunaan, pemindahan, dan perolehan hak atas tanah tersebut.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Merupakan hak untuk memiliki, memakai, dan memperoleh manfaat dari tanah negara atau tanah milik orang lain untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Pakai (HP): Merupakan hak untuk memiliki, memakai, dan memperoleh manfaat atas tanah negara atau tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Sewa (HS): Merupakan hak untuk menyewa tanah atas dasar perjanjian sewa-menyewa.
- Hak Guna Usaha (HGU): Merupakan hak untuk memiliki, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari tanah negara atau tanah milik orang lain untuk usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- Hak Reklamasi: Merupakan hak untuk melakukan reklamasi di perairan atau wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Lahan Swasta (diatur dalam beberapa peraturan daerah): Merupakan hak atas tanah yang diperoleh oleh individu atau badan hukum dari pemilik asli atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak Lainnya: Selain status tanah di atas, terdapat juga hak-hak khusus lainnya yang dapat diakui oleh hukum, seperti hak guna layanan, hak persil, dan lain sebagainya.
Informasi status tanah sangat penting untuk dipahami, terutama jika Anda ingin membeli tanah di suatu daerah. Anda dapat mencari informasi tersebut di Kantor BPN daerah setempat, atau media online yang disediakan oleh instansi terkait, seperti BPN di DKI Jakarta.
Melalui laman Jakarta Satu, BPN DKI Jakarta menyajikan informasi online mengenai status tanah. Berikut cara untuk Anda mengecek status tanah di area kota Jakarta :
- Masuk ke laman https://jakartasatu.jakarta.go.id/portal/apps/webappviewer/index.html?id=1c1bfcced2cb4852bbeaefcd968a6d04
- Pada bagian Bawah, klik ikon paling kiri. Kemudian akan muncul tabel berisi informasi tata ruang yang tersedia
- Aktifkan informasi mengenai status tanah pada pilihan “Persil BPN 2021 - Lokasi”. Jika informasi sudah diaktifkan, maka peta akan memuat persebaran status tanah di lokasi tersebut
- Pada platform tersebut, berikut merupakan arti simbol warna terhadap status tanah
- Abu-Abu: hak guna bangunan
- Oranye: Hak milik
- Hijau: Hak pakai
- Ungu: Hak pengelolaan
- Merah Jambu: Hak wakaf
- Biru: Tidak ada kepemilikan tanah (kosong)
Platform digital ini diharapkan mampu membantu seluruh warga kota, dan termasuk konsumen properti untuk semakin jeli mengecek status tanah sebelum melakukan transaksi properti. Selama berjelajah
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/bagaimana-mengecek-informasi-status-tanah-secara-online/1190
https://jdih.kemenkeu.go.id/
https://jakartasatu.jakarta.go.id/