Status tanah merupakan bentuk legalitas dari aset yang sangat penting, mengingat tanpa adanya status hak atas tanah maka kurang kuatnya bukti kepemilikan tanah secara hukum. Dewasa ini, mengecek bidang tanah sudah dapat dilakukan secara online melalui website dari Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Data yang disajikan dalam laman tersebut berupa status tanah bidang yang telah terdaftar, kawasan terdaftar, serta area yang belum terdaftar.
Berikut ini cara mengecek status tanah secara online melalui website dari Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) :
Informasi yang tampil dapat dicetak dan juga dapat didownload ke dalam device Anda. Pada layanan website ini, Anda juga dapat menelusuri informasi terkait tata ruang dan kebencanaan pada lokasi yang Anda inginkan. Layanan ini memberikan akses informasi yang tepat, akurat dan cepat kepada masyarakat luas sebagai bentuk pelayanan prima dari Pemerintah.
Penulis : Muthia
Sumber : https://bhumi.atrbpn.go.id