Bagaimana Mengecek Informasi Status Tanah Secara Online ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Mengecek Informasi Status Tanah Secara Online ?
Friday, 30 April 2021

Status tanah merupakan bentuk legalitas dari aset yang sangat penting, mengingat tanpa adanya status hak atas tanah maka kurang kuatnya bukti kepemilikan tanah secara hukum. Dewasa ini, mengecek bidang tanah sudah dapat dilakukan secara online melalui website dari Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Data yang disajikan dalam laman tersebut berupa status tanah bidang yang telah terdaftar, kawasan terdaftar, serta area yang belum terdaftar.

Berikut ini cara mengecek status tanah secara online melalui website dari Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) :

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id
  2. Ketika muncul notifikasi, klik ‘Saya setuju atau I agree
  3. Klik add data pada sebelah kiri atas di bawah kolom search
  4. Sorot Bidang Tanah dan klik tanda tambah (+)
  5. Kemudian tutup tab data dengan memilih ‘Done’ dibagian kanan atas
  6. Layer untuk bidang tanah sudah ditambahkan ke base map
  7. Pada tab Bhumi, masukan lokasi yang Anda cari di ‘search location’, dibagian bawah akan muncul ‘nominatim’, setelah Anda klik maka cursor akan mengarah pada alamat yang Anda cari
  8. Kemudian akan muncul menu ‘Feature Information’, arahkan kebawah untuk mencari opsi ‘Bidang Tanah – Site Data’, dan status tanah pada lokasi yang Anda cari akan muncul berisi informasi status tanah, NIB (Nomor Induk Bangunan) dan luas bangunan.

Informasi yang tampil dapat dicetak dan juga dapat didownload ke dalam device Anda. Pada layanan website ini, Anda juga dapat menelusuri informasi terkait tata ruang dan kebencanaan pada lokasi yang Anda inginkan. Layanan ini memberikan akses informasi yang tepat, akurat dan cepat kepada masyarakat luas sebagai bentuk pelayanan prima dari Pemerintah.

Penulis : Muthia

Sumber : https://bhumi.atrbpn.go.id

Share:
Back to Blogs