Bagaimana Cara Klaim Asuransi Properti? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Properti?
Friday, 23 October 2020

Asuransi berisi tentang perjanjian di antara perusahaan asuransi dan pemegang polis (pemohon asuransi), diantara isi perjanjian akan menjelaskan mengenai premi sebagai konsekuensi penggantian atau pembayaran yang diberikan karena kerusakan, dan hal lainnya yang telah ditentukan dalam perjanjian. Beberapa asuransi yang ditawarkan misalnya saja asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, dan asuransi kepemilikan rumah dan properti.

Lalu seperti apa asuransi properti?

Jenis asuransi properti secara umum terbagi dua, yaitu asuransi properti untuk rumah tinggal dan asuransi bisnis yang juga terbagi menjadi beberapa bagian seperti gudang, toko/ruko, dan kantor/rukan. Asuransi ini menanggung kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti banjir, kebakaran, ledakan bahkan kerusakan bila rumah dijatuhi pesawat terbang.

Melihat kegunaannya, asuransi tentu sangat bermanfaat untuk pemilik rumah atau properti, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai ketentuan dalam perjanjian dapat ditanggung pembiayaannya oleh perusahaan asuransi.

Berikut ini secara umum mekanisme untuk mengajukan klaim asuransi rumah atau properti :

  1. Hubungi perusahaan asuransi yang diikuti, jangan menunda pelaporan dikarenakan biasanya terdapat batas waktu pelaporan untuk resiko/gangguan/kerusakan yang terjadi pada properti,
  2. Mengetahui informasi terkait kejadian yang menimpa properti untuk diinformasikan kepada pihak perusahaan asuransi. Diantaranya adalah tanggal kejadian, lokasi kejadian, daftar kerusakan atau kerugian, kontak yang dapat dihubungi dalam proses klaim serta taksiran atau perkiraan kerugian yang dialami,
  3. Perusahaan asuransi akan mengirim peninjau untuk melakukan investigasi ke lapangan dan verifikasi data untuk mengetahui resiko yang terjadi,
  4. Setelah dihitung dan ditemukan total kerugian, maka peninjau akan menginfokan pada perusahaan asuransi.

Dalam proses klaim dibutuhkan kelengkapan dokumen yang diwajibkan oleh perusahaan asuransi, di antaranya yaitu:

  • Formulir klaim yang telah dilengkapi,
  • Rincian barang yang rusak atau hilang termasuk bukti pendukung (misalnya bukti pembelian),
  • Kronologi kejadian,
  • Foto terkait kasus. Misalnya foto lokasi rumah atau properti sebelum dan sesudah kebakaran,
  • Surat keterangan kehilangan dari polisi untuk barang yang hilang serta laporan teknis dari pihak yang bersangkutan seperti tingkat kerusakan yang didapat dari informasi pekerja bangunan yang menangani kerusakan rumah,
  • Proposal untuk penawaran harga untuk perbaikan barang yang rusak atau hancur,
  • Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani nasabah.

Bila proses klaim lancar, maka asuransi dapat diklaim sebesar nilai pertanggungan yang telah disepakati melalui transfer dengan proses sekitar 7-14 hari. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh penyedia jasa asuransi.

Penulis : Muthia

Sumber:

https://www.ojk.go.id/

https://www.car.co.id/

https://economy.okezone.com/

https://www.99.co/

 

 

Share:
Back to Blogs