Asuransi berisi tentang perjanjian di antara perusahaan asuransi dan pemegang polis (pemohon asuransi), diantara isi perjanjian akan menjelaskan mengenai premi sebagai konsekuensi penggantian atau pembayaran yang diberikan karena kerusakan, dan hal lainnya yang telah ditentukan dalam perjanjian. Beberapa asuransi yang ditawarkan misalnya saja asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, dan asuransi kepemilikan rumah dan properti.
Lalu seperti apa asuransi properti?
Jenis asuransi properti secara umum terbagi dua, yaitu asuransi properti untuk rumah tinggal dan asuransi bisnis yang juga terbagi menjadi beberapa bagian seperti gudang, toko/ruko, dan kantor/rukan. Asuransi ini menanggung kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti banjir, kebakaran, ledakan bahkan kerusakan bila rumah dijatuhi pesawat terbang.
Melihat kegunaannya, asuransi tentu sangat bermanfaat untuk pemilik rumah atau properti, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai ketentuan dalam perjanjian dapat ditanggung pembiayaannya oleh perusahaan asuransi.
Berikut ini secara umum mekanisme untuk mengajukan klaim asuransi rumah atau properti :
Dalam proses klaim dibutuhkan kelengkapan dokumen yang diwajibkan oleh perusahaan asuransi, di antaranya yaitu:
Bila proses klaim lancar, maka asuransi dapat diklaim sebesar nilai pertanggungan yang telah disepakati melalui transfer dengan proses sekitar 7-14 hari. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh penyedia jasa asuransi.
Penulis : Muthia
Sumber:
https://www.ojk.go.id/
https://www.car.co.id/
https://economy.okezone.com/
https://www.99.co/