Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk badan bank tanah. Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Susunan kepengurusan badan bank tanah terdiri dari komite bank tanah, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Komite bank tanah ini berasal dari instansi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR. Skema kerja bank tanah juga diatur dalam Pasal 3 yaitu antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Melalui Bank Tanah, urusan pertanahan akan jauh lebih mudah. Contoh, HGU yang habis dapat ditata kembali untuk keadilan pertanahan yang lebih baik. Biasanya HGU habis, tetapi tidak ada perpanjangan maupun penyelesaian yang jelas, sehingga nantinya tanah terlantar dengan status HGU yang tidak terurus akan dijadikan tanah Reforma Agraria.
Sementara itu, Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Bank tanah juga melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
Nantinya sebagian lahan negara yang dikelola Bank Tanah bisa diberikan kepada masyarakat untuk pembangunan. Rencananya sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang dihimpun melalui Bank Tanah, akan didistribusikan kepada masyarakat. Dengan bank tanah diharapkan mampu memenuhi asas kemanfaatan terutama untuk masyarakat umum, termasuk petani dan nelayan pesisir. Contohny, jika ada tanah terlantar di wilayah pesisir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui kerja sama dengan KKP untuk membangun cold storage (ruangan untuk ikan dibekukan). Sehingga bank tanah juga dapat mencegah terjadinya krisis pangan dan mendukung produktivitas masyarakat setempat.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.kompas.com
www.antaranews.com
www.rmolbengkulu.id