Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan persiapan terkait pembentukan Bank Tanah. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Aturan ini memberikan wewenang dan fungsi yang besar terkait pertahanan kepada Bank Tanah. Mulai dari perencanaan, hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria. Fungsi Bank Tanah sendiri dalam Pasal 125 Ayat 4 UUCK tertulis bahwa untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Bank Tanah sendiri akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite ini mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah. Dalam kepentingan umum, Bank Tanah mendapatkan tanggung jawab untuk mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh pelosok.
Selain itu, Bank Tanah juga mendukung jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial seperti kepentingan Pendidikan, ibadah, budaya, konservasi dan penghijauan. Untuk diketahui, Bank Tanah nantinya akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.
Selama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi land regulator (pengatur tanah). Maka dari itu Bank Tanah diharapkan mampu menjalani fungsi sebagai land manager (pengelola tanah) negara. Dengan adanya bank tanah, negara bisa mengatur berbagai kebutuhan pembangunan yang tujuannya untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat. Di dalam UUCK juga telah diatur fungsi maupun peran Bank Tanah, yaitu memiliki tujuan akhir memberikan kemakmuran kepada masyarakat.
“Dalam hal ini tujuan dibentuknya bank tanah supaya negara bisa menampung fungsi sebagai land keeper tanah-tanah yang bisa dimanfaatkan nantinya untuk berbagai kepentingan.” Perpres dan kebijakan ini memang harus segera diterbitkan, untuk mulai menapaki tertibnya pengelolaan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.kompas.com
www.cnbcindonesia.com