Persiapan pembangunan IKN terus digarap, termasuk dengan berbagai aturan, salah satunya terkait perizinan berbisnis di IKN. Baru-baru ini tepatnya 6 Maret 2023, Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja asing tersebut dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk itu, pekerja asing tersebut membutuhkan hunian selama masa kerjanya. Meski demikian, dalam peraturan pemerintah diatas melarang pekerja asing untuk memiliki rumah di IKN.
Disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3), warga negara asing (WNA) dilarang untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN. Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
Namun, warga negara asing tetap diperbolehkan untuk menetap di IKN. Dalam pasal 20 PP 12 tahun 2023 ayat 6 dijelaskan bahwa warga negara asing diperbolehkan untuk memiliki hak pakai sebagai hunian di IKN.
Hak pakai menjadi salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh Otorita IKN sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di IKN. Dalam aturan yang sama dijelaskan, Otorita IKN mendapatkan HPL atas tanah yang menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di IKN.
Mengenai hak pakai yang diberikan Otorita IKN, jangka waktunya diperbolehkan dalam satu siklus dengan waktu paling lama 80 tahun.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.tribunnews.com
www.kompas.com
www.kumparan.com
www.detik.com
Artikel Terkait: