Standar Teknis Bangunan Gedung adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi.
Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi.
Standar teknis meliputi standar perencanaan dan perencanaan gedung, yaitu :
1. Ketentuan tata bangunan, dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya meliputi ketentuan arsitektur bangunan Gedung dan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, dimuat dalam KRK yang disediakan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten secara elektronik dan didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.
2. Ketentuan keandalan bangunan gedung, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. Ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum, dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan[38] serta mempertimbangkan lokasi penempatan, arsitektur, sarana keselamatan, struktur, dan sanitasi.
4. Ketentuan desain prototipe/purwarupa, disusun oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat[40] berdasarkan pemenuhan standar teknis, ketentuan pokok tahan gempa, kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan, kondisi geologis dan geografis, ketersediaan bahan bangunan, serta kemudahan pelaksanaan konstruksi.
5. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, meliputi pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
6. Standar pemanfaatan bangunan Gedung.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. Pemanfaatan dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yaitu peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan PBG; pencabutan PBG; pembekuan SLF bangunan gedung; pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.kemenkeu.go.id
www.hukumonline.com