Ragam hunian vertikal yang ditawarkan pengembang di kota-kota besar memang sulit untuk ditolak. Aneka fasilitas umum yang ditawarkan, kemudahan metode pembayaran, hingga lokasi yang mudah dicapai dari pusat kota, menjadi iming-iming menggiurkan bagi Anda yang tengah mencari tempat tinggal.
Namun sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, perlu diketahui apa saja sertifikat kepemilikan apartemen.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Yakni Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS).
SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.
Dalam Pasal 47 UU No. 20 Tahun 2011 dijelaskan bahwa SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang diurus oleh pihak pengembang. Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:
1. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki; dan
3. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sementara itu, SKBGSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Lebih lanjut, pada Pasal 48 dijelaskan bahwa SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung. Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKBGSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:
1. Salinan buku bangunan gedung;
2. Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
3. Gambar denah lantai pada tingkat rusun yang bersangkutan yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki; dan
4. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.99.co
www.rumah.com
www.kompas.com