Memiliki hunian merupakan salah satu hak dasar manusia, sehingga pembangunan kawasan hunian pun juga harus mengedepankan unsur inklusivitas. Dengan prinsip tersebut, pemerintah menawarkan berbagai produk tipe hunian dan skema pembayaran yang mudah dijangkau. Salah satunya adalah dengan menyediakan rumah subsidi, khususnya bagi pembeli yang tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam prakteknya, terdapat beberapa kriteria batasan untuk rumah subsidi. Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021, yang mencakup batasan tertentu terkait penghasilan, suku bunga/margin pembiayaan, masa subsidi, jangka waktu pembiayaan, luas tanah-bangunan yang dibatasi, batasan harga jual, dan sejumlah ketentuan lainnya.
Umumnya, untuk rumah tapak, luas rumah yang didapat per unitnya berkisar 21-36 m2, sementara untuk luas lahannya sendiri berukuran paling kecil ukuran 60 m2 dan paling luas 200 m2. Biasanya rumah subsidi terdiri dari 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan kisaran harga di tahun ini dipatok di harga Rp 162 juta termurah dan Rp 240 juta termahal, tergantung provinsi.
Lalu, apakah pemilik nantinya boleh melakukan renovasi?
Menurut Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, rumah subsidi boleh direnovasi asalkan tidak mengubah fondasi asli dari bangunan tersebut. Rumah subsidi pun umumnya boleh dilakukan renovasi setelah kredit rumah tersebut telah berjalan selama 5 tahun.
Namun, tetap ada batasan dalam renovasi seperti berikut:
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-spesifikasi-rumah-subsidi-bagi-mbr/2622
https://www.rumah123.com
https://pashouses.id/
https://www.99.co/