Tren mudik di Indonesia kemungkinan akan mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan masa pandemi. Pasca pandemi, terdapat potensi peningkatan volume perjalanan pada Mudik tahun 2024.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, jumlah kumulatif angkutan pribadi pada H-1 lebaran tercatat bahwa mobil yang keluar dan masuk Jabodetabek melalui jalan tol Jasa Marga tercatat sebanyak 1.308.366 kendaraan. Selain itu, Jasa Marga menyebutkan bahwa puncak arus balik lebaran 2024 terjadi pada Senin, 15 April 2024 sebanyak 162 ribu kendaraan melintas menuju Jabodetabek dari arah Trans Jawa melalui Gerbang Tol Cikampek Utama dan Bandung serta Gerbang Tol Kalihurip Utama.
Untuk mendukung arus balik lebaran tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol sebesar 20% untuk beberapa jalan tol yang dikelola oleh Marga Group seperti Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan – Kanci, Jalan Tol Batang – Semarang serta Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
Teknis pemberlakuan diskon tarif tol arus balik lebaran 2024, hanya berlaku untuk kendaraan asal Gerbang Tol Kalikangkung, Jalan Tol Batang – Semarang dan keluar Cikampek Utama mulai 17 April 2024 Pukul 05.00 WIB hingga Jumat 19 April 2024 Pukul 05.00 WIB.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga menjelaskan bahwa potongan tol tersebut berfungsi untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan pada arus puncak balik. Selain itu, beliau juga mengatakan pemberlakuan tarif tersebut merupakan bentuk pelayanan maksimal dari Jasa Marga yang sesuai pada prinsip ESG. Oleh sebab itu untuk mengetahui kaitan antara ESG dengan diskon tarif tol, berikut beberapa penjelasan mengenai hubungan antara tarif tol dengan kriteria pada prinsip ESG :
Oleh karena itu, pemotongan tarif tol dalam mudik 2024 dapat secara positif berkontribusi terhadap pencapaian kriteria ESG dengan memperhatikan terhadap lingkungan, masyarakat maupun tata Kelola pemerintahan maupun perusahaan yang terkait. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus sesuai dengan prinsip – prinsip keberlanjutan dan berdampak positif bagi seluruh aspek.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.kompas.id
www.industri.kontan.co.id
www.tribunnews.com
www.kpbu.kemenkeu.go.id
www.kompas.tv