Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tengah Pandemi | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tengah Pandemi
Friday, 4 December 2020

Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 di Indonesia ditengah situasi pandemi membuat sebagian orang bertanya-bertanya pertimbangan apa yang melatarbelakanginya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum tahun 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi, karena kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha. Meski demikian, sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Kenaikan upah minimum 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setahun terakhir.

Setidaknya terdapat lima provinsi memilih menaikan upah minimum untuk tahun 2021.

  1. Jawa Tengah
    Gubernur Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 di Jateng menjadi Rp 1.798.979,12. Sebelumnya, UMP Jateng tahun 2020 hanya Rp 1.742.015. Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 50.000 dianggap tidak memberatkan dunia usaha.

  2. DIY Yogyakarta
    UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.

  3. Jawa Timur
    Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim berkisar Rp 100.000.

  4. Sulawesi Selatan
    Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan.

  5. DKI Jakarta
    Gubernur memutuskan UMP tahun 2021 menjadi Rp 4.416.186, atau kenaikan mencapai 3,27% dari sebelumnya Rp 4.276.349

Sebagian besar wilayah mempertimbangkan kenaikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi saat ini. Dan tentu saja kenaikan ini berlaku hanya bagi usaha yang tidak terdampak pandemi. Semoga signal ini memberikan optimisme positif terhadap seluruh sektor ekonomi secara umum.

Penulis : Niar

Sumber:

https://industri.kontan.co.id/

https://www.kompas.com

https://economy.okezone.com/

Share:
Back to Blogs