Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 di Indonesia ditengah situasi pandemi membuat sebagian orang bertanya-bertanya pertimbangan apa yang melatarbelakanginya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum tahun 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi, karena kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha. Meski demikian, sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Kenaikan upah minimum 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setahun terakhir.
Setidaknya terdapat lima provinsi memilih menaikan upah minimum untuk tahun 2021.
Sebagian besar wilayah mempertimbangkan kenaikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi saat ini. Dan tentu saja kenaikan ini berlaku hanya bagi usaha yang tidak terdampak pandemi. Semoga signal ini memberikan optimisme positif terhadap seluruh sektor ekonomi secara umum.
Penulis : Niar
Sumber:
https://industri.kontan.co.id/
https://www.kompas.com
https://economy.okezone.com/