Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau yang dikenal dengan pom bensin, berfungsi sebagai tempat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor.
Di Indonesia sendiri terdapat banyak SPBU dari yang dimiliki oleh perusahaan BUMN hingga swasta nasional ataupun asing. Dengan meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar bensin membuat pertumbuhan SPBU di Indonesia juga meningkat.
Tidak banyak yang tahu bahwa terdapat tiga tipe SPBU. Perbedaan ini terdapat di sistem manajemennya. Tiga jenis SPBU ini adalah: Company Operation Company (COCO), Dealer Operation Dealer Owner (DODO), dan Company Owned Dealer Operated (CODO).
Jenis SPBU Company Operation Company Owner (COCO) merupakan SPBU yang dimiliki dan dikelola langsung oleh Perusahaan BUMN. Dalam hal ini yang mengelola adalah anak perusahaan yang dimiliki BUMN tersebut.
Sedangkan untuk DODO dan CODO merupakan SPBU yang dikelola dan dimiliki oleh pihak swasta namun perusahaan BUMN masih berwenang dalam bentuk pengawasan terhadap usaha tersebut. Tujuannya agar usaha yang dijalankan bisa mencapai target yang diinginkan oleh pihak pemilik maupun mitranya dan tentunya saling menguntungkan.
SPBU DODO (Dealer Operation Dealer Owner) merupakan usaha SPBU sebagaimana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra untuk mengembangkan outlet yang contohnya dapat ditemukan pada bisnis shell. Dalam bentuk kerja samanya para calon mitra harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Perusahaan BUMN dalam proses pembangunan SPBU yang akan dibangun di lokasi.
Untuk jenis SPBU CODO (Company Owned Dealer Operated) merupakan usaha SPBU sebagai bentuk Kerja sama antara Perusahaan BUMN dengan pihak – pihak tertentu (mitra usaha). Kerja samanya yaitu pemanfaatan lahan milik perusahaan atau individu untuk dibangun SPBU.
Dalam kerja sama ini pemilik memiliki ketentuan dan prosedur agar kerja sama yang terjalin sesuai dengan keinginan perusahaan maupun mitranya, sehingga kerja sama yang dilakukan mencapai hasil yang baik dan pihak yang terlibat pun saling mendapatkan keuntungan. Dalam kerja sama ini, mulai dari pembangunan SPBU sampai SPBU dioperasikan, pemilik memiliki wewenang yang sangat besar terhadap pengawasan.
Cara membedakan ketiga jenis SPBU ini biasanya dapat dilihat dari kode pada plang di depan SPBU. Perbedaan kepemilikan dapat diketahui lewat angka yang tertera di kode depannya. Terdapat kode unik yang dimiliki SPBU yang mengidentifikasikan jenis kepemilikan SPBU ini.
Namun, tentu saja ketiga jenis SPBU ini memiliki standar dan pelayanan yang sama terhadap konsumen.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber: