Yuk, Kenali Warna dalam Zonasi Tata Ruang | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Yuk, Kenali Warna dalam Zonasi Tata Ruang
Friday, 17 November 2023

RDTR, atau rencana detail tata ruang, merupakan salah satu instrumen tata ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan tata ruang. Dokumen ini tidak hanya diacu Pemerintah dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Untuk itu, sebagai acuan, RDTR memiliki substansi teks dan peta. Peta dalam RDTR dikenal dengan peta zonasi tata ruang. Peta dalam RDTR memiliki warna/rona yang diperuntukan untuk penggunaan ruang tertentu.

Berdasarkan Pergub 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berikut ini beberapa warna dalam zonasi tata ruang di DKI Jakarta,


1.    Hijau, kawasan dengan peruntukan fungsi lindung. 
Seperti : zona hutan kota, zona taman kota/lingkungan, zona pemakaman, zona jalur hijau dan zona hijau rekreasi
2.    Merah muda, kawasan peruntukan fungsi ibukota negara
Seperti : zona pemerintahan daerah
3.    Kuning, kawasan peruntukan permukiman
Seperti : zona perumahan kampung, sona perumahan KDB sedang-tinggi, zona perumahan vertikal, zona perumahan KDB rendah, zona perumahan vertikal KDB rendah
4.    Ungu, kawasan peruntukan perkantoran, perdagangan, dan jasa
Seperti : zona perkantoran, perdagangan dan jasa, zona campuran
5.    Abu, kawasan peruntukan industri dan pergudangan 
Seperti : zona industri dan pergudangan, 
6.    Biru, kawasan peruntukan ruang terbuka non-hijau
Seperti : zona terbuka biru
7.    Coklat muda, kawasan peruntukan pelayanan umum dan sosial
Seperti : zona pelayanan umum dan sosial

Pelaku properti umumnya sangat familiar dengan beberapa warna dalam zonasi tata ruang, seperti warna kuning untuk properti residential, dan warna ungu, oren, dan abu yang merupakan zonasi tata ruang untuk properti komersial (seperti perkantoran, ritel/pusat perbelanjaan, hotel, dan kawasan industri).

Sementara itu, zonasi dengan warna hijau dan biru adalah termasuk zona lindung, atau wilayah konservasi yang dilindungi dan dilestarikan. Zona ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan pembangunan dalam suatu wilayah. Dan umumnya tidak diizinkan untuk dilakukan pembangunan di zona tersebut, detail arahan larangan dalam pemanfaatan ruang, diizinkan terbatas dan bersyarat terdapat dalam tabel ITBX di dalam dokumen RDTR.

Penulis : Syarifah Syaukat

Share:
Back to Blogs