Peraturan mengenai zonasi tata ruang penting untuk dipahami dalam pengembangan sektor properti. Peraturan tersebut membantu pengembang maupun investor untuk mengetahui penggunaan lahan di sekitar kawasan yang harus diselaraskan dengan pengembangan produk properti. Peraturan tata ruang juga digunakan pemerintah untuk memastikan pertumbuhan urban di suatu perkotaan, yang dapat mewujudkan konsep compact city untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan.
Di DKI Jakarta sendiri, sudah terdapat beberapa peraturan mengenai tata ruang dan pemanfaatannya. Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah di DKI Jakarta tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. Peraturan tersebut membahas secara umum pemanfaatan dan penggunaan lahan di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan kedua adalah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022. RDTR sendiri merupakan instrumen untuk membantu menentukan kesesuaian pembangunan di lapangan dengan rancangan. Penyesuaian pembangunan terhadap tata ruang pun diperlukan di DKI Jakarta, agar kota dapat bersifat berkelanjutan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah meluncurkan platform pengecekan peta tata ruang yang interaktif. Peta interaktif ini berfungsi untuk membantu mempercepat proses perijinan pembangunan hingga menyediakan informasi real time yang bersifat digital kepada masyarakat. Jika Anda tertarik untuk menjalajahi, silakan ikuti langkah berikut:
Hadirnya peta interaktif RDTR ini pun juga menjadi tanda pemanfaatan platform digital untuk keperluan tata ruang. Yangmana akan mempercepat dan menghasilkan data yang akurat untuk kebutuhan Anda. Selamat berjelajah!
Penulis: Lusia Raras
Artikel Terkait
Apa Itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)?