Sejak tahun 2018, BKPM menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/A.8/2018 tentang Pengaturan Sistem Layanan Konsultasi Perizinan dan Non-Perizinan Pada Front Office (FO) PTSP Pusat di BKPM. Lalu, bagaimana cara mendaftar untuk konsultasi. Berikut ulasan singkatnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran di atas, sejak 20 Februari 2018, PTSP Pusat di BKPM menerima layanan konsultasi online, dan untuk Anda yang berminat dapat menyampaikan pertanyaan melalui www.investindonesia.go.id dan setelah itu Anda akan mendapatkan konfirmasi terkait jadwal waktu akan dilayani. Anda hanya dapat melakukan pendaftaran untuk 1 (satu) kali konsultasi pada hari yang sama, dengan nomor antrian yang hanya dapat diambil pada waktu yang telah ditentukan.
Mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut:
Pengambilan nomor antrian dimulai pada setiap Senin s/d Jumat pukul 07.30 - 12.00 WIB. Sementara itu, pelaksanaan FO (front office) dilaksanakan pada Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu Layanan Konsultasi 15 menit dan tidak diberlakukan jam istirahat.
Di masa pandemi ini, tentu saja untuk proses konsultasi di lingkungan BKPM diberlakukan protokol kesehatan. Dengan dibukanya layanan konsultasi, diharapkan mampu mengoptimalkan proses pengajuan perizinan kegiatan industri maupun investasi.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://www.bkpm.go.id/