Tilang Elektronik akan Berlaku di Jalan Tol | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tilang Elektronik akan Berlaku di Jalan Tol
Friday, 1 April 2022

Sejarah   di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pembangunan jalan tol yang dimulai tahun 1975 ini, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk.

Hingga bulan November tahun 2021, tercatat panjang ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 2.457 km dan akan bertambah 32,2 km hingga Desember 2021. Adapun penambahan ruas tol tersebut adalah ruas Manado – Bitung  Seksi 2B (13,5 km), Sigli – Banda Aceh Seksi 2 (6,4 km), dan Binjai – Langsa segmen Binjai - Stabat (12,3 km).

Pemerintah terus mengupayakan percepatan pembangunan jalan tol sebagai salah satu proyek strategis nasional. Kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata, bandara, dan pelabuhan akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Terbaru, National Traffic Management Center, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Sistem tilang dengan kamera ETLE ini menyasar dua pelanggaran yaitu batas kecepatan dan kendaraan over load over dimension (ODOL). Khusus batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol demi mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Adapun sistem ETLE akan diterapkan di Jalan Tol berikut :

Tol Jabodetabek

  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Jakarta – Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayyed
  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo
  • Tol Kunciran – Tangerang

Tol Trans Jawa

  • Tol Palimanan - Kanci
  • Tol Batang – Semarang
  • Tol Semarang – Solo
  • Tol Solo – Ngawi
  • Tol Ngawi – Kertosono

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.pu.go.id

Share:
Back to Blogs