Di masa pandemi, persyaratan untuk melakukan pergerakan memiliki ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi, untuk pergerakan dengan moda transportasi udara, sedikit lebih rumit karena mengharuskan kelengkapan beberapa dokumen, seperti surat keterangan bebas virus dan beberapa surat lainnya. Dan kelengkapan ini wajib dipenuhi sebelum melakukan penerbangan.
Dalam masa tatanan normal baru atau new normal, masyarakat kini sudah boleh berpergian dengan syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Aturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi.
Dalam surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2020 tersebut dijelaskan bahwa syarat berpergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa berpergian. Saat ini, masyarakat sudah bisa berpergian menggunakan pesawat umum dengan protokol Kesehatan. Setidaknya ada tiga syarat penting untuk setiap individu yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika perlu berpergian menggunakan transportasi umum, termasuk untuk moda transportasi udara,
Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum keberangkatan, dan persiapkan dalam bentuk salinan/fotokopi, sehingga Anda memiliki cadangan untuk kondisi darurat. Untuk menuju masyarakat aman dan produktif, maka kedisiplinan kolektif menjadi kunci dalam melewati masa pandemi ini.
Penulis : Niar
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/