Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan program padat karya tunai, salah satu programnya adalah Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.
Direktur Swadaya Direktorat Perumahan Kementerian PUPR K.M. Arsyad mengatakan, implementasi BSPS membutuhkan gotong royong masyarakat untuk menyediakan rumah yang layak huni. Bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan yang tidak layak huni. Data tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan lalu diteruskan ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Berikut ini adalah syarat untuk penerima bantuan bedah rumah:
1. WNI yang sudah berkeluarga
2. Memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah
3. Hanya memiliki dan menempati satu rumah yang tidak layak huni
4. Belum pernah menerima BSPS atau program bantuan perumahan selama 10 tahun terakhir
5. Penghasilan kurang dari upah minimal provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK)
6. Bersedia berswadaya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Penerima BSPS akan mendapat bantuan dana Rp 20 juta yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk tukang. Selain itu, pemerintah juga memberikan edukasi tentang pentingnya rumah yang layak dan sehat untuk hunian keluarga.
Arsyad juga menambahkan, bahwa pembangunan rumah dilakukan secara padat karya, sehingga tercipta multiplier effect ekonomi. Ada masyarakat yang dipekerjakan sebagai tukang, pembantu tukang, hingga fasilitator dalam pembangunan rumah warga yang mendapatkan BSPS tersebut. Diharapkan, BSPS ini dapat menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat yang memiliki keahlian dalam pembangunan rumah bisa menjadi tukang, sedangkan untuk yang belum memiliki keahlian bisa menjadi pembantu sehingga pelaksanaannya mereka semua terlibat.
Semoga dengan adanya program BSPS dari Kementerian PUPR, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memiliki rumah yang layak huni. Bila termasuk ke dalam persyaratan diatas, segeralah ajukan ke pemerintah desa atau kelurahan terdekat
Penulis : Satrio Arief Wicaksono
Sumber:
www.detik.com