Simak Aturan Lengkap Membangun Rumah di Dekat SUTET | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Simak Aturan Lengkap Membangun Rumah di Dekat SUTET
Thursday, 21 September 2023

Fenomena rumah di bawah Saluran Udara Tekanan Ekstra Tinggi (SUTET) masih banyak ditemukan hingga saat ini. Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan judul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87% masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terutama di wilayah perkotaan.

Rumah dapat dikatakan layak dan memiliki daya tahan yang baik apabila dibangun di lokasi yang tidak berbahaya serta berstruktur permanen. Membangun rumah di dekat SUTET sendiri diketahui memiliki beragam risiko kesehatan, maka pembangunan rumah yang dekat dengan SUTET perlu memperhatikan aturan yang ada.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur jarak minimal yang harus dipenuhi agar masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET. Ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/ atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET, dimana ruang tersebut harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut juga disebutkan jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut aturannya :

  1. SUTT 66 KV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter;
  2. SUTT 66 KV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter;
  3. SUTT 66 KV menara memiliki ruang bebas 7 meter;
  4. SUTT 150 KV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter;
  5. SUTT 150 KV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter;
  6. SUTT 150 KV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter;
  7. SUTT 150 KV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter;
  8. SUTET 275 KV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter;
  9. SUTET 500 KV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter;
  10. SUTET 500 KV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter;
  11. SUTET 500 KV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter;
  12. SUTET 500 KV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter;
  13. SUTET 500 KV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter;
  14. SUTET 500 KV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter;
  15. SUTET 500 KV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter; dan
  16. SUTET 500 KV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi. Berikut aturannya:

  1. SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter;
  2. SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter;
  3. SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter;
  4. SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter; dan
  5. SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.

 

Penulis : Maya Talitha Az Zahra

Sumber :

www.esdm.go.id

www.detik.com

www.kompas.com

www.rumah.com

 

Artikel Terkait

Memasuki Paruh Pertama Tahun 2023, Bagaimana Daya Beli Masyarakat di Sektor Properti?

Kenali Kriteria Rumah Layak Huni

Share:
Back to Blogs