Di tengah pandemi, tentu saja kehidupan masyarakat mengalami transformasi. Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai arahan pemerintahan provinsi masing-masing tentu juga memberi perubahan dari sektor bisnis pada daerah tersebut. Terlebih lagi untuk Jakarta sebagai pusat bisnis regional di Indonesia. Di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terdapat beberapa pembatasan bisnis yang diberlakukan. Untuk aktivitas kantor, para pegawai di Jakarta resmi mulai WFH (Work from home) sejak tanggal 23 Maret.
Mengutip dari peraturan di atas, berikut ini beberapa bisnis yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti biasanya. Yang pertama ialah pelaku usaha yang bergerak pada sektor Kesehatan. Sektor tersebut sangat memiliki keterkaitan dengan fenomena yang dihadapi saat ini. Sektor lainnya yang masih beroperasi yaitu dari sektor bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari. Sektor bisnis tersebut tetap harus memberlakukan social distancing meskipun masih beroperasi normal dalam kesehariannya.
Meskipun beberapa bisnis mengalami penurunan, namun ada sektor yang justru mengalami kenaikan dikarenakan adanya aktivitas WFH ini. Sebut saja bahan makanan, logistik pengiriman, hingga perdagangan elektronik (e-commerce). Survei Nielsen pada Bulan Maret yang mengutarakan bahwa setelah diberlakukan social distancing, 30% konsumen di Indonesia lebih sering melakukan kegiatan belanja online.
Berdasarkan penelusuran didapatkan bahwa, peningkatan transaksi lewat e-commerce di masa downtime ini sebesar 18,1% menjadi 98,3 juta transaksi dan total nilai transaksi meningkat 9,9% menjadi 20,7 triliun rupiah juga disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Filianingsih Hendarta via video conference. Transaksi yang mengalami kenaikan ialah bahan pangan yang naik sebanyak 59%, perlengkapan sekolah meningkat sebanyak 34% dan personal care yang di antaranya berupa hand sanitizer dengan persentase kenaikan sebesar 29%.
Penulis: Muthia
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.cnnindonesia.com
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
https://nasional.kontan.co.id