Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mulai memberlakukan penerapan sertifikat tanah elektronik. Kebijakan sertifikat elektronik dimulai tahun 2021. Nantinya tiap orang yang pertama kali melakukan transaksi properti tidak lagi memegang sertifikat fisik. Semua sudah digital. Sedangkan bagi pemilik sertifikat berbentuk kertas, pemerintah mewajibkan untuk segera berganti menjadi elektronik. Termasuk ketika terjadi proses jual beli aset properti.
Sertifikat elektronik merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini. Dalam beleid ini disebutkan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya menjadi bentuk digital.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik berupa sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik. Kebijakan ini menyebutkan bahwa, penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan perundang – udangan.
Dokumen elektronik ini hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan pembuktian, dokumen elektronik ini dapat diakses melalui sistem elektronik.
Untuk pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diperlukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik yang terdiri atas gambar ukur, peta bidang tanah/peta ruang, surat ukur, dan dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Pergantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik yang sudah terdaftar dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas. Dalam mewujudkannya, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai, sertifikat tanah bisa berganti menjadi sertifikat elektronik.
Tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN yang akan diganti menjadi sertifikat elektronik menyasar kepada Lembaga pemerintahan dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya. Untuk diketahui, dalam beleid ini disebutkan bahwa sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi disimpan di rumah, melainkan wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik
https://www.merdeka.com/
https://www.kompas.com/