Tanah bengkok merupakan sebuah istilah yang biasa digunakan oleh masyarakat Jawa untuk mendefinisikan lahan yang dikelola dan digunakan oleh perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris, bendahara, dan lain-lain sebagai bentuk upah atau gaji selama mereka menjabat. Artinya, hak pengelolaan tanah bengkok diperuntukkan bagi perangkat desa.
Menurut UU No 20 Tahun 2000 pasal 2 ayat 3 huruf F, Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak yang memberikan wewenang untuk memakai (menyewa) tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum yang digunakan untuk perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan tugas, penyerahan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga atau bekerja sama.
Tanah bengkok merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan. Kemudian pihak yang diberikan hak untuk mengelola tanah tersebut akan membayar sewa dan akan dijadikan sumber pendapatan asli desa.
Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.
Selain itu, di pasal 25 dan 26 turut melarang pemindahtanganan tanah bengkok selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan nasional.
Namun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tanah bengkok yang seharusnya untuk perangkat desa harus dikembalikan kepada desa sebagai aset. Dengan demikian, sumber penghasilan perangkat desa setelah berlakunya Undang-Undang Desa yang berupa tanah bengkok diganti dengan penghasilan tetap, tunjangan, dan pendapatan lain yang sah.
Keberadaan tanah bengkok sebagai bagian dari tanah aset desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan dari tanah masyarakat. Tanah ini merupakan hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat di tempat tersebut.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.detik.com/
https://www.hukumonline.com/