Sekilas Mengenai Mekanisme Transaksi di Sektor Industri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sekilas Mengenai Mekanisme Transaksi di Sektor Industri
Friday, 25 September 2020

Untuk berkegiatan di sektor industri, ada dua pilihan untuk menetapkan lokasi kegiatan, yaitu dengan membeli lahan industri ataupun menyewa gedung berupa pabrik atau gudang. Tentu saja pilihan ini sangat bergantung dengan jenis industri yang dikelola. Untuk industri pengolahan yang melakukan proses pengolahan mulai dari hulu sampai hilir, umumnya akan memilih untuk membeli lahan, sementara untuk industri yang umumnya berada di ranah hilir akan memilih menyewa pabrik atau gudang.

Untuk pembelian lahan industri umumnya menggunakan mata uang IDR, dan harga yang tercantum belum termasuk PPN 10%, biaya pemeliharaan, konsumsi air bersih, pengelolaan limbah, listrik, telepon, perizinan bangunan, pajak transaksi jual beli, dan pungutan lainnya. Setelah harga disepakati, maka diperlukan uang muka berkisar 20%, dengan pelunasan satu bulan setelah itu. Sementara, akta jual beli akan diberikan setelah itu.

Untuk bangunan gudang atau pabrik dengan sistem sewa. Umumnya harga sewa yang ditawarkan belum termasuk service charge dan pengeluaran lainnya. Periode sewa minimum untuk 2 tahun dibayar di muka atau pertahun. Selain itu diperlukan pembayaran deposit sebesar 3 bulan sewa sebagai jaminan keamanan. Perjanjian dapat diperbarui atas kesepakatan kedua belah pihak, antara penyewa dan yang menyewakan, hal yang umumnya diperbarui adalah harga sewa, periode penyewaan, service charge, dan hal lain yang dibutuhkan.

Masih terkait bangunan sewa di sektor properti. Selain service charge, penyewa perlu memenuhi biaya operasional, perbaikan dan asuransi, listrik dan gas, air bersih, pengelolaan limbah, menyediakan pengelolaan parkir. Sedangkan pemilik bangunan atau yang menyewakan (Lessor) harus memenuhi perbaikan eksternal/lingkungan.

Jika terjadi sublet, atau ruang yang ada disewakan kembali oleh penyewa ke pihak ketiga, maka diperlukan persetujuan pihak pemilik atau yang menyewakan. Menurut Ipung Rachmaningtyas, Industrial Manager dari Knigh Frank Indonesia, “Early termination  bukan menjadi hal yang umum dalam proses kesepakatan transaksi di bidang industri, hal ini mengingat ada opsi pembaruan kesepakatan yang dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk untuk bernegosiasi mencapai kesepakatan bersama yang bersifat win win solution”.

Penulis : Syarifah Syaukat

Share:
Back to Blogs