Proses perencanaan tata ruang merupakan suatu siklus kegiatan mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu kegiatan dalam proses tersebut, khususnya dalam tahapan pengendalian pemanfaatan ruang adalah kegiatan evaluasi.
Dalam metode evaluasi digunakan pendekatan evaluasi formal yaitu menilai keberhasilan suatu kebijakan/program/proyek berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, salah satunya menggunakan teknik evaluasi Impact Assessment.
Impact Assessment atau yang lebih dikenal dengan istilah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian terhadap dampak dari suatu usaha dan kegiatan, yang diperlukan untuk proses pengambilan suatu keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Dalam PP 51/1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dikenal ada beberapa model analisis dampak lingkungan yaitu analisa dampak lingkungan Proyek Individual (seperti PP 29/1986), analisis dampak lingkungan Kegiatan Terpadu, analisis dampak lingkungan Kawasan, dan analisis dampak lingkungan Regional.
Pengertian ketiga analisa dampak lingkungan menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
3. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut disebutkan bahwa untuk mengukur atau menentukan dampak penting dapat menggunakan kriteria dari dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
Oleh karena adanya potensi dampak-dampak ini, maka diperlukan kajian analisa dampak lingkungan secara mendalam mengenai layak atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan untuk dilakukan, serta tidak memberikan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Penulis: Muhamad Ashari
Sumber:
https://p2k.stekom.ac.id
https://id.scribd.com
https://environesia.co.id
Artikel Terkait: