Seberapa Penting Resizing Ruang Kantor Setelah Pandemi ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Seberapa Penting Resizing Ruang Kantor Setelah Pandemi ?
Friday, 22 May 2020

Sesuai arahan WHO, jarak aman antar individu dalam era physical distancing adalah 6 feet, atau berkisar 1,8 meter. Peneliti di Wuhan menjelaskan bahwa, virus bisa menyebar dalam jarak 4 meter. Sementara menurut Sui Huang, Ahli Biologi Molekular menjelaskan bahwa potensi sebaran virus dari droplet dapat mencapai lebih dari 6 meter.

Berbagai konsepsi terkait batas aman menjadi perbincangan saat ini, adaptasi ini tentu perlu dimulai setidaknya pada tingkat batas minimum aman sesuai dengan kemampuan. Pengelola gedung perkantoran dapat mulai menerapkan jarak antar bangku dengan kisaran 1,8 meter, ke depannya dapat memperhatikan kebutuhan atas pola pergerakan dan memberikan pertimbangan menyesuaikan kembali untuk kesehatan dan keselamatan bersama. Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa sebelum ini kepadatan workstation di perkantoran sangat bergantung dengan business culture . Namun, dalam kondisi normal yang baru, pilihan mempertimbangkan jarak aman menjadi mandatory, hal ini sehubungan kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Protokol kesehatan dalam peraturan mengenai PSBB (pasal 10 ayat 2) Pergub 33 Tahun 2020 diantaranya memberikan arahan terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis; melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. Mengingat jarak menjadi bagian dari protokol kesehatan, maka resizing menjadi alternatif yang perlu diperhatikan. Selain itu, proses pembersihan sekembalinya pekerja ke kantor juga perlu dipertimbangkan, agar ruangan tetap berada pada kondisi higienis. Termasuk building check up, untuk memastikan operasional gedung mendukung upaya menjaga kesehatan pekerja, dan tetap memperhatikan lingkungan sekitar.

Menurut WHO, physical distancing atau jarak fisik adalah cara untuk menghindari penyebaran virus corona perlu diterapkan untuk memastikan bahwa, setiap individu dapat terhindar dari potensi sebagai carrier penyakit. Selain itu, pelajaran dari beberapa negara yang warganya mengabaikan jarak fisik menyebabkan jumlah korban wabah tidak terkontrol dan banyak korban berjatuhan. Penerapan kebijakan yang menetapkan kewajiban menerapkan jarak fisik juga menjadi pertimbangan penerapan resizing di ruang perkantoran.

Tentu saja resizing menjadi opsi yang tidak mudah ketika semua pekerja kembali ke era normal yang baru, karena resizing dapat diterjemahkan peningkatan kebutuhan ruang kerja dengan konsep jaga jarak yang lebih terbuka. Seiring dengan resizing, juga perlu diperhatikan sekat antar pekerja, rambu atau signage untuk alur pergerakan di hallway, pencahayaan, sirkulasi udara, dan kebersihan.

Divisi Property Management & Engineering Services dari Knight Frank Indonesia sudah melakukan beberapa tahapan resizing bagi para kliennya sejak semakin maraknya wabah. Lioni Sugiarto selaku Associate Director divisi tersebut menerangkan bahwa jasa layanan tersebut haruslah didiskusikan secara menyeluruh sesuai kebutuhan dari penyewa karena aspek finansial dan sosial sangatlah dominan dalam menentukan arah bentuk dan desain resizing.

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber :

https://www.beritasatu.com/

https://smart-money.co/

https://www.kompas.com/

https://medium.com/

https://health.detik.com/

 

Share:
Back to Blogs