Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, pasar kondominium mulai bergerak perlahan. Menurut riset Knight Frank Indonesia, setidaknya sekitar 22% dari total proyek kondominium baru yang mestinya melakukan serah terima di semester kedua tahun 2022, memutuskan untuk menunda waktu serah terima menuju tahun 2023 hingga 2025. Namun, permintaan unit kondominium baru saat ini relatif lebih rendah dibanding unit kondominium siap huni. Beberapa keuntungan seperti penerimaan capital gain dan juga bentuk investasi riil menjadi beberapa alasan konsumen membeli unit siap huni tersebut.
Namun, ada baiknya pula untuk memahami beberapa milestone dalam pembangunan unit apartemen saat ini. Secara umum, terdapat tiga milestone atau tahapan sebagai berikut:
1, Ground Breaking
Menurut Kamus Istilah Perumahan PUPR, groundbreaking adalah penggalian dasar pondasi bangunan sebagai tahap awal pembangunan atau tahap dimulainya sebuah proyek. Proses ini biasanya ditandai dengan seremonial yang bertujuan untuk mengenalkan sebuah proyek. Acara peletakan batu pertama ini biasanya dihadiri oleh pejabat terkait, pengusaha, investor, media, figur publik, dan orang penting lainnya.
2. Topping Off
Topping off adalah suatu proses yang menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah sampai pada tahap penyelesaian konstruksi (finishing). Proses ini menunjukkan komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek apartemen tersebut. Proses ini biasanya dilakukan secara seremonial, dan memiliki banyak macam tradisi di beberapa negara, seperti pengibaran bendera, pemasangan kerangka bunga, hingga penandatangan batu bata terakhir yang akan dipasang pada bangunan. Umumnya, proses finishing yang dilakukan pun adalah pemasangan panel kaca eksterior dan pengisian interior proyek.
3. Handover
Handover atau serah terima kunci merupakan milestone terakhir dalam pembangunan apartemen. Proses ini menandakan adanya perpindahan kepemilikan unit tersebut dari pengembang menuju konsumen terhadap suatu unit. Waktu pelaksanaan proses serah terima ini biasanya tercantum dalam PPJB dan AJB yang telah dipegang oleh pengembang dan konsumen. Saat proses serah terima ini, konsumen dapat menerima Izin hunian atau sertifikat yang setara dari surveyor bangunan, garansi dan dokumentasi instruksi untuk peralatan dan perlengkapan, informasi terkait listrik, air, saluran pembuangan, gas, dll; dan perjanjian lainnya.
Dari ketiga proses tersebut, calon pembeli dapat memastikan waktu pelaksanaan untuk proses PPJB dan AJB.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.99.co
www.pinhome.id
www.pinhome.id
Artikel Terkait: