Presiden Jokowi telah memutuskan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara pada tanggal 24 Oktober 2023. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan penghapusan PPN tersebut akan berlaku hingga Juni 2024 atas perintah Jokowi.
Menurutnya, insentif pajak tersebut diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi sebesar 0,67 persen. Sementara itu, sektor perumahan dan konstruksi dianggap sebagai dua sektor ekonomi yang memiliki dampak positif terhadap subsektor ekonomi lainnya.
Pada tahun 2023, sektor perumahan dan konstruksi diperkirakan akan memberikan kontribusi sekitar 14 persen hingga 16 persen terhadap produk domestik bruto dan menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 13,8 juta orang. Menurut Airlangga, kedua sektor ini juga berperan dalam kontribusi pajak sebesar 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 31,9 persen. Airlangga berharap bahwa insentif pajak PPN yang diberikan dapat membantu mengatasi masalah ketidakseimbangan antara jumlah rumah yang telah dibangun dan kebutuhan rumah oleh masyarakat (backlog) sebanyak 12,1 juta rumah.
Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sebesar Rp4 juta untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah hingga tahun 2024. Bantuan ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang biasanya diperlukan saat membeli rumah. Airlangga menjelaskan bahwa ketika seseorang membeli rumah, selain biaya administrasi, juga ada Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan. Jika semua biaya tersebut dijumlahkan, maka total biaya administrasi mencapai Rp13,3 juta.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp4 juta untuk membantu mengurangi beban tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, karena data pemerintah menunjukkan bahwa kontribusi sektor perumahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) belakangan ini hanya mencapai 0,67 persen.
Pemerintah juga berharap bahwa tindakan tersebut dapat memberikan dorongan positif pada industri properti. Terlebih lagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor ini menciptakan pekerjaan untuk 13,8 juta individu dan juga memberikan kontribusi hingga 9,3 persen terhadap penerimaan pajak.
Upaya insentif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri, terutama di bidang properti dan konstruksi.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
cnnindonesia.com
liputan6.com
ekonomi.bisnis.com
inews.id