Sektor properti mulai kembali tumbuh setelah pandemi mereda. Menurut Kementerian Perindustrian, sektor ini memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2021 mencapai 2,74% dari total PDB. Cepatnya pertumbuhan tersebut didukung dengan adanya inovasi pembangunan yang terus dilakukan oleh developer, salah satunya adalah mengembangkan green building.
Konsep green building diperlukan untuk mengurangi dampak emisi karbon yang ditimbulkan oleh bangunan, dengan berbagai fungsi diantaranya perkantoran dan pergudangan. Beberapa tahun terakhir, konsep green building mulai diterapkan di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga telah mengatur regulasi mengenai green building yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015.
Regulasi ini menjelaskan bahwa bangunan gedung kantor dan gudang kelas 5-7 merupakan tipe bangunan yang harus memenuhi persyaratan green building. Berikut penjelasan klasifikasi berdasarkan kelas bangunan gedung tersebut :
1. Kelas 5: Bangunan gedung kantor
Bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial (diluar bangunan gedung perdagangan, gudang, laboratorium, industri/pabrik, dan umum)
2. Kelas 6: Bangunan gedung perdagangan
Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang secara eceran/pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:
3. Kelas 7: Bangunan gedung penyimpanan/gudang
Bangunan gedung yang dipergunakan untuk penyimpanan, termasuk:
Dengan aturan ini dan kesadaran terkait pembangunan berkelanjutan, diharapkan para developer dapat menerapkan regulasi di atas demi mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan hidup perkotaan.
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
www.detik.com
www.bisnis.com
Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2008
Artikel Terkait: