Belakangan ini, privatisasi pulau kecil di Indonesia menjadi sorotan publik. Berdasarkan data dari sejumlah NGO, hingga tahun 2023 telah dilakukan privatisasi pada beberapa pulau kecil.
Umumnya, pulau – pulau yang diprivatisasi merupakan pulau kecil yang belum berkembang secara ekonomi, sehingga menarik bagi investor yang melihat potensi untuk mengembangkan pariwisata atau bisnis lainnya di kawasan tersebut.
Pulau – pulau ini tersebar di berbagai provinsi seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur hingga Maluku. Salah satu contohnya adalah Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, yang sempat menjadi sorotan karena adanya transaksi penjualan penjualannya mencapai nilai investasi sebesar Rp. 25 miliar.
Pada prinsipnya, pengelolaan pulau – pulau kecil di Indonesia diutamakan untuk konservasi yang telah diatur dengan ketat oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil di Indonesia.
Dalam undang - undang tersebut ditetapkan bahwa pulau – pulau kecil tidak dapat dimiliki oleh pihak asing dan hanya bisa dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti :
Selain itu, peraturan yang sama menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan pulau kecil di Indonesia harus melakukan penerbitan sertifikat tanah dengan mengikuti prosedur yang ketat agar kepastian legalitas dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan tetap terjaga, sehingga keberlanjutan pulau – pulau kecil dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://www.hukumonline.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://kupang.tribunnews.com/
https://peraturan.bpk.go.id/