Protokol Keselamatan Kerja pada Lokasi Industri Bahan Bakar | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Protokol Keselamatan Kerja pada Lokasi Industri Bahan Bakar
Wednesday, 28 July 2021

Para pegawai di lokasi industri bahan bakar umumnya memiliki protokol keamaan tersendiri dikarenakan tingkat resiko yang lebih tinggi di lokasi pekerjaannya. Hal ini bisa berlaku untuk para pegawai yang bekerja lansung di lapangan ataupun juga di gerai-gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berikut ini kilasan mengenai protokol keselamatan kerja apa saja yang harus diterapkan:

1. Bypassing Safety Controls

Peraturan ini terkait mengenai penggunaan peralatan dan prosedur keselamatan yang sesuai dengan tugas yang diberlakukan. Hal ini juga meliputi sebuah prosedur dimana adanya otorisasi khusus sebelum melakukan proses seperti; menonaktifkan atau mengesampingkan peralatan keselamatan jika ada penyimpangan prosedur, atau jika ingin melintasi beberapa barrier dalam pekerjaan.

2. Confined Space

Peraturan ini terkait dengan beberapa prosedur yang dilakukan ketika memasuki beberapa area terbatas seperti area sumber energi yang terisolasi. Hal yang dilakukan mencakup; pengecakan dan pemantauan terhadap atmosfer sekitar, pemeriksaan dan penggunaan alat bantu pernafasan bila diperlukan, rencana penyelamatan, dan kepemilikan otorisasi atau izin khusus untuk masuk.

3. Driving

Merupakan peraturan dalam mengendarai seperti; selalu menggunakan safety belt, tidak menambah kecepatan dan mengurangi kecepatan bila kondisi jalan tidak memungkinkan, tidak menggunakan handphone atau alat lain ketika sedang berkendara, pengemudi harus dalam kondisi fit serta mengikuti instruksi manajemen.

4. Energy Isolation

Untuk protocol ini di dalamnya menyangkut identifikasi dan konfirmasi semua sumber energi bahwa sumber energi berbahaya telah diisolasi, dikunci, dan diberi tag. Selain itu pemeriksaan dan pengujian terhadap energi sisa atau tersimpan.

5. Work Authorisation

Peraturan ini terkait izin kerja taua konfirmasi khusus jika diperlukan. Izin ini meliputi; wewenang untuk melakukan pekerjaan, memastikan bahwa jika terjadi hal berbahaya sebelumnya telah dikendalikan dan sudah aman untuk memulai kembali pekerjaan tersebut, dan penundaan kerja untuk menilai kembali terkait perubahan kondisi yang terjadi.

Beberapa peraturan tersebut perlu mendapat perhatian bersama, antara pemilik, pengelola usaha, pekerja, dan termasuk konsumen. Hal ini penting untuk mencapai kenyaman dan keamanan yang tentunya menjadi penunjang utama kelancaran suatu bisnis dan pekerjaan.

Penulis : Muthia

Sumber:

www.shell.com

Share:
Back to Blogs