Investasi properti sering dianggap hal yang sulit untuk dilakukan bagi para investor, terutama para investor pemula yang mayoritas berasal dari kalangan milenial. Hal tersebut didasarkan asumsi bahwasannya investasi di bidang properti yang membutuhkan modal awal yang besar sehingga sulit untuk diakses pemula. Crowdfunding merupakan metode yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Crowdfunding sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas.
Konsep ini pertama kali mulai ada di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan adanya sebuah situs online yang mana pada situs tersebut terdapat para musisi yang berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Terdapat empat jenis crowdfunding yaitu equity crowdfunding yang menawarkan keuntungan yang sama antara investor dan pemilik program.
Reward crowdfunding yaitu investor akan mendapat timbal balik berupa barang-barang yang menarik dari dana yang mereka keluarkan. Donation crowdfunding yang bersifat sukarela, dan Debt crowdfunding yang bersifat pinjaman. Konsep crowdfunding pada investasi properti dikenal dengan nama property crowdfunding, dengan jenis crowdfunding yang banyak dijumpai yaitu property equity crowdfunding. Property crowdfunding merupakan metode penanaman modal dengan pengumpulan dana kolektif untuk membeli suatu properti.
Dengan jenis investasi tersebut investor tidak perlu untuk membeli suatu properti secara utuh. Dengan jenis investasi Property crowdfunding para investor juga akan mendapatkan beberapa manfaat dari jenis investasi ini, seperti investasi properti dengan modal yang kecil. Investasi dengan metode tersebut memberikan kesempatan dan akses kepada pemula, untuk menjadi bagian dari suatu proyek properti yang bisa berpotensi memiliki keuntungan dalam jangka panjang, dengan akses investasi yang luas.
Property crowdfunding tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka atau offline, sudah terdapat beberapa platform online yang bisa memfasilitasi para investor dalam melakukan investasi, dengan itu crowdfunding properti memiliki jangkauan yang luas dan dapat memudahkan pengumpulan dana. Property equity crowdfunding di Indonesia juga sudah terdapat regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, yaitu peraturan yang ditetapkan OJK regulasi fintech berupa equity crowdfunding dal peraturan OJK No. 057/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Namun meskipun begitu jenis investasi properti ini juga memiliki kelemahan dan juga risiko yang perlu diperhatikan. Hal tersebut adalah all or nothing conclusion yaitu jika aset properti investasi berjalan lancar, maka akan ada keuntungan disana. Sebaliknya, jika aset properti investasi mengalami masalah atau kegagalan, dana investasi yang telah dikeluarkan bisa hilang.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
www.ojk.go.id
www.landx.id
www.prospeku.com
www.propertypartner.co
Artikel Terkait:
Preferensi Investor Asia Pasifik 2023