Setiap rumah susuh (rusun) atau apartemen perlu dikelola untuk operasional hariannya, hal ini agar hak dan kewajiban pemilik atau penghuni dapat terrealisasi. Pada rumah susun atau apartemen, umumnya setiap unit bisa dimiliki secara terpisah oleh masing-masing subjek/penghuni.
Karena ada banyak pemilik dalam satu bangunan rusun atau apartemen tersebut, maka setiap penghuni rumah susun tersebut terikat oleh berbagai batasan dalam penggunaan ruang bersama dalam bangunan apartemen tersebut. Ruang bersama ini merupakan istilah untuk menyebut bagian, benda maupun tanah yang kemudian menjadi hak bersama. Dengan demikian, ruang bersama ini tidak dimiliki oleh individu tertentu, melainkan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Sebagai wujud dari penerapan kehidupan Bersama, maka tiap penghuni apartemen berhak untuk memilih maupun dipilih sebagai anggota pengurus PPRS pada tiap bangunan apartemen. Tiap kegiatan rapat umum PPRS, penghuni berhak untuk memberikan suara dan menentukan berbagai hal yang menyangkut tata tertib dan pemanfaatan fasilitas apartemen.
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun kerap disebut juga sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS ini adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen. Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam pembentukan P3SRS, subjek hukum yang menjadi anggota di antaranya adalah pemilik, pengguna, atau penyewa unit apartemen. Di setiap P3SRS, harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan.
PPRS berfungsi mengawasi jalannya peraturan dan tata tertib yang telah disepakati penghuni dan merujuk pada kebijakan yang berlaku. Untuk melindungi hak dan kewajiban para penghuni apartemen, pemerintah menerapkan PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Secara umum, ada tiga jenis hak suara yang dimiliki penghuni apartemen sebagai anggota P3SRS.
Di setiap apartemen atau rusun, pasti terdapat fasilitas umum yang bisa digunakan bersama, misalnya taman bermain, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Supaya sesama penghuni bisa sama-sama nyaman dalam menggunakan fasilitas umum, semua penghuni diberi kesempatan untuk berunding mengenai peraturan dan tata tertib penggunaan fasilitas umum tersebut.
Tidak hanya penggunaan, tetapi pemeliharaan fasilitas yang ada juga harus didiskusikan. Misalnya, mekanisme perbaikan fasilitas umum yang rusak, apakah penghuni akan iuran atau menggunakan asuransi sejak awal.
Tinggal di apartemen berarti harus menghadapi risiko tinggal bersama dengan banyak orang dalam satu bangunan gedung. Maka dari itu, agar sesama penghuni tidak merasa saling terganggu, setiap penghuni apartemen atau rusun berhak memberi masukan terkait peraturan tata tertib.
Penulis : Gabriela Bunga
Sumber :
www.properti.kompas.com
www.blog.spacestock.com
www.99.co