Pada kuartal III tahun 2023 ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara tahunan tumbuh dibawah 5%. Rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini menyebutkan, bahwa pertumbuhan ekonomi pada juli – September 2023 sebesar 4,94%, menjadi angka terendah sejak kuartal III 2021.
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa perlambatan ekonomi yang terjadi disebabkan oleh turunnya daya konsumsi masyarakat pada beberapa sektor seperti pakaian, alas kaki dan jasa perawatan, yang pada kuartal III 2023 hanya tumbuh 3,59%, atau jauh dibawah kuartal sebelumnya yang tercatat sebesar 7,02%. Hal yang sama juga terjadi pada sektor kesehatan, Pendidikan, restoran ataupun hotel.
Untuk menopang perlambatan ekonomi Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong insentif perumahan yang akan dijalankan oleh Kementerian PUPR dengan cara menstimulasi sektor perumahan sehingga rumah – rumah yang sudah dibangun dapat memunculkan permintaan. Untuk mendapatkan insentif tersebut syarat yang diberlakukan adalah 1 NIK atau 1 NPWP dengan mekanisme yang sudah ada. Sehingga eksekusinya dapat dilaksanakan tahun ini.
Kebijakan yang diberikan, berupa PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah dibawah 2 Milyar dan diperluas hingga 5 Milyar, dengan catatan bahwa insentif yang diberikan tetap sebatas 2 Milyar.
PPN DTP akan berlaku dalam tiga fase, yaitu pada fase pertama pada November – Desember 2023 dan fase kedua pada Januari – Juni 2024 dengan PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 100%. Sedangkan untuk fase ketiga, yaitu Juli – Desember 2024 pemerintah hanya akan menanggung sebesar 50%. Pemberian intensif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan pada November 2023.
Berdasarkan informasi yang diketahui dari salah satu situs properti, selain insentif PPN DTP, pemerintah juga akan memberikan dana bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa penanggungan biaya administrasi dalam pembelian rumah sederhana mulai dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga biaya lainnya. MBR juga dapat mengajukan subsidi bunga untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui skema dalam KPR.
Kata Kunci : Pertumbuhan Ekonomi, Ekonomi Melambat, Kebijakan Pemerintah, Insentif PPN, PPN DTP, Syarat Insentif, Rumah Sederhana, Bantuan Pemerintah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Subsidi Bunga.
Penulis : Alivia Putri Winata
Artikel Terkait
Pertumbuhan Investor di Asia Pasifik Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Regional
Mengenal KPR Tapera, Sarana Pembiayaan Hunian untuk MBR
Apakah itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Apa Syarat Mengurusnya?
Source :
www.detik.com
www.cnbcindonesia.com
www.kompas.com