Persyaratan Memperoleh PBG Sebagai Pengganti IMB | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Persyaratan Memperoleh PBG Sebagai Pengganti IMB
Friday, 12 March 2021

Pemerintah resmi menghapus IMB yang selama ini menjadi syarat pendirian bangunan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam PP ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG sekarang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?

Di dalam PP tersebut telah dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan yaitu mempunyai dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dalam dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur mencakup:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar tampak bangunan gedung
  6. Gambar potongan bangunan gedung
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luar
  9. Detail utama dan/atau tipikal

Dokumen rencana struktur meliputi:

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
  3. Gambar rencana basemen dan detailnya
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai

Dokumen rencana utilitas berisi:

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat resiko kebakaran
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
  5. Gambar sistem transportasi vertikal
  6. Gambar sistem transportasi horizontal
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
  8. Gambar sistem proteksi petir
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dar gambar sumber, jaringan dan pencahayaan
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah dan air hujan

Selain itu, syarat selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.kompas.com/

https://solo.tribunnews.com/

Share:
Back to Blogs