Pemerintah resmi menghapus IMB yang selama ini menjadi syarat pendirian bangunan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam PP ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PBG sekarang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?
Di dalam PP tersebut telah dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan yaitu mempunyai dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dalam dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen rencana arsitektur mencakup:
Dokumen rencana struktur meliputi:
Dokumen rencana utilitas berisi:
Selain itu, syarat selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://solo.tribunnews.com/