Pembangunan reklamasi lahan di kota-kota metropolitan Indonesia semakin meningkat. Beberapa proyek reklamasi lahan dan reklamasi pantai tersebut adalah Giant Sea Wall (Jakarta), Pearl of Java (Semarang), dan Center Point of Indonesia (Makassar). Proyek tersebut mengindikasikan diperlukannya perluasan lahan bagi beberapa kawasan perkotaan di Indonesia.
Reklamasi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dijelaskan pada pasal tersebut bahwa reklamasi merupakan suatu kegiatan pengurugan, pengeringan lahan atau drainase, dan penimbunan dengan skala luas sampai sangat luas di suatu perairan yang dilakukan untuk meningkatkan penggunaan sumber daya lahan dengan meninjau pada sudut pandang lingkungan dan sosial ekonomi.
Pada umumnya reklamasi memiliki tujuan utama untuk menambah wilayah pembangunan di kota yang memiliki keterbatasan lahan, sehingga lahan baru tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan perkotaan, hingga objek wisata, sehingga reklamasi sendiri merupakan suatu pengembangan kota dengan arah horizontal.
Perkembangan horizontal merupakan perkembangan kota yang wilayah terbangunnya meluas ke arah luar, sehingga menyebabkan luas kota semakin bertambah, kejadian ini dapat sering kita lihat di pinggiran kota dimana harga lahan masih relatif lebih murah dibandingkan pusat kota. Ketinggian dan kuantitas lahan terbangun (coverage) tetap sama dikarenakan perkembangan ini hanya menambah luas namun tidak menambah kepadatan (density). Terdapat beberapa keuntungan dari pengembangan kota secara horizontal, diantaranya sebagai berikut,
1. Pembangunan relatif memiliki biaya yang lebih murah dikarenakan semakin jauh lokasi lahan dari pusat kota akan semakin murah pula harganya.
2. Pembangunan secara horizontal membuat ruang secara vertikal akan lebih terbuka yang berakibat pada properti yang akan memiliki cahaya alami yang lebih baik dibandingkan pada kota yang pengembangannya mengarah secara vertikal
3. Lahan-lahan marginal yang terdapat di kota dapat dimanfaatkan kembali sebagai ruang terbuka bagi penduduk.
Meskipun terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan dari pembangunan secara horizontal, tentu saja tetap ada beberapa keterbatasan dari pembangunan secara horizontal melalui reklamasi, diantaranya diperlukan pengalihfungsian lahan seperti perairan menjadi daratan.
Penulis: Sebastian Tri
Sumber:
www.neliti.com
www.merdeka.com
www.cnnindonesia.com
www.prospeku.com
www.detik.com
www.kkp.go.id