Indonesia merupakan negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Pertumbuhan ekonomi didukung dengan banyaknya investor asing maupun lokal yang menanamkan modalnya dalam sektor industri.
Setiap pembangunan kawasan industri tentunya memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan hidup setempat. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019.
AMDAL didefinisikan sebagai kajian dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup dengan perlunya proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Izin AMDAL memiliki peran penting dalam pengelolaan kawasan industri, sekaligus penting sebagai upaya mencegah adanya eksploitasi sumber daya alam, dan potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, izin AMDAL berperan untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia yang berbasis pada ramah lingkungan. Seluruh kegiatan industri yang mewajibkan AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 dispesifikasikan menjadi beberapa sektor industri, yang terdiri dari:
1. Transportasi
Sektor transportasi yang berpotensi menimbulkan dampak berupa emisi, gangguan lalu lintas, kebisingan, pencemaran udara, getaran, tata ruang, dan dampak sosial.
2. Teknologi
Sektor teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak berupa kebisingan, getaran, dampak sosial, keamanan negara, emisi dan kemungkinan kerusakan dan kerugian yang tidak terprediksi di darat, laut dan udara.
3. Pertanian
Sektor pertanian yang menimbulkan dampak berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida/herbisida.
4. Manajemen Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)
Sektor manajemen B3 yang menimbulkan dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, dan kualitas air akibat pengelolaan limbah B3 yang memiliki dampak sosial ekonomi pada masyarakat sekitar.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 juga dijelaskan industri yang memiliki dampak negatif secara signifikan terhadap lingkungan wajib memperoleh AMDAL, termasuk semua yang memenuhi kriteria berikut:
1. Eksploitasi SDA (terbarukan dan tidak terbarukan)
2. Perubahan lanskap dan bentuk tanah
3. Kegiatan yang dapat menyebabkan polusi emisi/ degradasi lingkungan
4. Kegiatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan alam dan sosial
5. Kegiatan yang dapat mengganggu preservasi sumber daya alam/perlindungan cadangan budaya
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
hukumonline.com
bplawyers.co.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Bisnis dan/atau Kegiatan yang Diwajibkan Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Artikel Terkait: