Dalam rangka menghadapi kondisi new normal, setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berlangsung, maka berbagai hal disiapkan sebagai perangkat pencegahan dan menjaga kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah panduan pencegahan dan pengendalian pandemic di tempat kerja perkantoran dan industry dalam mendukung keberlangsungan usaha yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Perangkat ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja, hal ini karena dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas dari aktivitas bekerja. Sementara tempat kerja menjadi lokus interaksi yang berisiko terhadap penularan. Namun dunia kerja perlu tetap berjalan sebagai generator roda perekonomian.
Panduan ini memberikan arahan pengelola tempat kerja yang beroperasi di masa PSBB dan setelah PSBB atau masa PSBB transisi. Artikel ini akan membahas dengan singkat apa yang perlu diperhatikan oleh pengelola tempat kerja.
Bagi pengelola tempat kerja perlu melakukan pembaruan informasi secara berkala yang bersumber dari informasi Pemerintah, terutama terkait fakta dan kebijakan baru yang dikeluarkan terkait pandemi. Selain itu juga perlu menetapkan peraturan adaptasi baru seperti : penggunaan masker, larangan masuk bagi pekerja yang sakit, memberikan hak pada pekerja yang tengah menjalankan isolasi mandiri, menyediakan ruang observasi untuk pekerja yang memiliki gejala ketika proses skrining, pada kondisi tertentu menyediakan ruang isolasi mandiri merujuk pada standar karantina yang berlaku, penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja, melakukan rekayasa engineering seperti memasang pembatas/tabir kaca, melakukan self assessment satu hari sebelum masuk kerja, melakukan pengukuran suhu tubuh pada setiap titik masuk tempat kerja, menerapkan physical distancing, mengatur ulang pergerakan vertikal (lift, tangga), jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja, dan petugas kesehatan/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif.
Sementara itu, untuk para pekerja perlu menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat baik ketika dalam perjalanan ke tempat kerja maupun selama di tempat kerja (dalam kondisi sehat, gunakan masker, sebaiknya tidak menggunakan transportasi umum, cuci tangan dengan sabun, gunakan siku untuk membuka pintu, tidak berkerumun, bersihkan area kerja, tidak sering menyentuh alat yang digunakan bersama, jaga jarak, tidak berjabat tangan) dan ketika sampai dirumah tidak langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum mandi dan mengganti pakaian, cuci pakaian dan masker dengan detergen, bersihkan handphone dan tas dengan desinfektan. Terus tingkatkan daya tahan tubuh, dan jika memiliki penyakit degeneratif upayakan agar dalam kondisi terkontrol.
Jika dalam masa pemantauan kesehatan ditemukan OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau terkonfirmasi virus, maka pengelola kantor perlu segera berkoordinasi dengan Puskemas dan Dinas Kesehatan setempat. Untuk selanjutnya melakukan upaya penanganan dan mengidentifikasi rantai interaksi pekerja di tempat kerja, segera lakukan pembersihan dengan desinfektan dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Upaya-upaya diatas sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kerja yang produktif, dan tetap berada pada kondisi yang sehat untuk pekerja. Tentunya upaya ini dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak, baik pengelola tempat kerja, pekerja dan unsur dari Pemerintah agar masing-masing mengambil perannya untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif di masa transisi pandemi ini.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.