Pahami KRK dan IRK sebagai Langkah Penting Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pahami KRK dan IRK sebagai Langkah Penting Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta
Friday, 1 November 2024

Saat membangun gedung baru, developer tentu tidak asing dengan rancangan rencana teknis dalam proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik gedung atau perwakilannya sehingga dapat segera memulai pembangunan, perawatan, dan pengubahan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.

Rencana teknis tersebut menjadi aspek penilaian oleh pemerintah, yakni terkait dengan kesesuaiannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan atau kebijakan yang mengatur standar teknis dalam pembangunan suatu gedung adalah KRK dan IRK yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KRK dan IRK merupakan dua istilah dengan makna yang berbeda. KRK, atau Ketetapan Rencana Kota merupakan ketetapan yang mengatur ketentuan tata ruang, tata bangunan, dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, IRK atau Informasi Rencana Kota merupakan suatu portal yang memuat informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta ketentuan-ketentuan berbentuk dokumen, seperti peta dan informasi rencana kota yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dalam mengusulkan kegiatan pemanfaatan ruang di Jakarta.

Pada Ketetapan Rencana Kota (KRK), terdapat beberapa kegiatan pembangunan gedung yang diatur berdasarkan SK Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Rahun 2024, yaitu sebagai berikut:

  • Pengalihan hak membangun
  • Variansi pemanfaatan ruang
  • Kegiatan hunian berupa rumah flat, rumah susun, dan kawasan perumahan
  • Kegiatan non hunian yang menerapkan lahan bersama, seperti klaster atau komplek
  • Intensitas Bonus Bangunan
  • Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) pada zona ambang
  • Penetapan kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) / Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) / Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR)
  • Pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu
  • Penetapan intensitas null

Kegiatan pembangunan gedung yang tidak diatur dalam Ketetapan Rencana Kota (KRK), maka perlu melakukan permohonan pengusulan kegiatan pemanfaatan ruang melalui Informasi Rencana Kota (IRK).

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/sanksi-bangunan-tanpa-pbg/2919

https://kfmap.asia/blog/imb-resmi-dihapus-dan-diganti-pbg-kenali-perbedaannya/2282

https://kfmap.asia/blog/cek-zonasi-pemanfaatan-ruang-jakarta-di-aplikasi-jakarta-satu/1687

https://kfmap.asia/blog/yuk-jelajahi-zonasi-tata-ruang-dki-jakarta-dengan-cepat-dan-tepat/2780

https://kfmap.asia/blog/apa-itu-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw/1484

https://simbg.pu.go.id/

SK Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024

Share:
Back to Blogs