Model Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lingkungan Perumahan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Model Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lingkungan Perumahan
Thursday, 9 November 2023

Asap dari hasil membakar sampah merupakan salah satu polusi. Walaupun membakar sampah seringkali dianggap hal kecil, polusi yang dihasilkan bukan hanya mengganggu masyarakat sekitar, tetapi juga berpengaruh terhadap lingkungan, serta kesehatan manusia.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 menegaskan bahwa, setiap orang dilarang untuk mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Dalam Perda Jawa Barat No. 12/2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, tertulis Pasal 49 (1) bahwa, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, di mana pembakaran sampah termasuk ke dalam pelanggaran pengelolaan sampah. Adapun sanksi yang diberikan bagi orang yang membakar sampah sembarangan merupakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain Jawa Barat, terdapat banyak daerah lainnya yang juga mengatur mengenai pengelolaan sampah, seperti Kota Pekanbaru.

Dalam Perda Kota Pekanbaru No. 8 Th. 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 66 (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan, dan setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah. Dalam peraturan yang sama Pekanbaru juga mengatur mengenai sanksi yang dapat diperoleh dari pelaku pelanggar peraturan, seperti dalam Pasal 69 (2) yang mengatur sanksi administratif;  dalam Pasal 71 s.d. 74  yang mengatur sanksi dari tindak pidana yang dilakukan, seperti sanksi kurungan pidana dan denda.

Melihat penerapan tersebut, ada baiknya pengembang juga menerapkan pengolahan sampah yang berkelanjutan melalui:

  1. Membuat regulasi terkait sistem pemilahan dan pemisahan sampah dari setiap penghuni kompleks menjadi sampah organik, non-organik, dan B3;
  2. Menyediakan dan mengedukasi penghuni terkait pengelolaan sampah organik menggunakan metode kompos, penggunaan kembali, dan daur ulang;
  3. Pengembang membuat jadwal pengelolaan sampah yang teratur dan diinformasikan kepada penghuni secara berkala;
  4. Memasang sistem pemadatan sampah dengan tenaga surya untuk mengurangi konsumsi dan biaya pembuangan sampah; dan
  5. Menyediakan fasilitas pemulihan material sampah

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Artikel Terkait 

Sekilas tentang Persampahan di Sektor Perkantoran

Apa Manfaat Green Property, Yuk Telusuri di Sektor Perkantoran?

Sumber :

https://waste4change.com/

https://nasional.kompas.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://yuridis.id/

https://news.republika.co.id/

Share:
Back to Blogs