Asap dari hasil membakar sampah merupakan salah satu polusi. Walaupun membakar sampah seringkali dianggap hal kecil, polusi yang dihasilkan bukan hanya mengganggu masyarakat sekitar, tetapi juga berpengaruh terhadap lingkungan, serta kesehatan manusia.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 menegaskan bahwa, setiap orang dilarang untuk mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam Perda Jawa Barat No. 12/2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, tertulis Pasal 49 (1) bahwa, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, di mana pembakaran sampah termasuk ke dalam pelanggaran pengelolaan sampah. Adapun sanksi yang diberikan bagi orang yang membakar sampah sembarangan merupakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain Jawa Barat, terdapat banyak daerah lainnya yang juga mengatur mengenai pengelolaan sampah, seperti Kota Pekanbaru.
Dalam Perda Kota Pekanbaru No. 8 Th. 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 66 (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan, dan setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah. Dalam peraturan yang sama Pekanbaru juga mengatur mengenai sanksi yang dapat diperoleh dari pelaku pelanggar peraturan, seperti dalam Pasal 69 (2) yang mengatur sanksi administratif; dalam Pasal 71 s.d. 74 yang mengatur sanksi dari tindak pidana yang dilakukan, seperti sanksi kurungan pidana dan denda.
Melihat penerapan tersebut, ada baiknya pengembang juga menerapkan pengolahan sampah yang berkelanjutan melalui:
Penulis: Defta Ina Mustika
Artikel Terkait
Sekilas tentang Persampahan di Sektor Perkantoran
Apa Manfaat Green Property, Yuk Telusuri di Sektor Perkantoran?
Sumber :
https://waste4change.com/
https://nasional.kompas.com/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://yuridis.id/
https://news.republika.co.id/